Dipicu Dendam Lama, Polsek Dimembe Reka Ulang Kasus Pembunuhan Sadis di Desa Klabat

oleh -33 Dilihat

Minut, viralberita.net — Polres Minahasa Utara melalui Polsek Dimembe mereka ulang (Rekontruksi) kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Klabat pada 16 Oktober 2025 silam di Depan Kantor Camat Dimembe Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi utara, 14 November 2025.

 

Dalam reka ulang tersebut, terungkap kasus pembunuhan dilakukan oleh dua orang dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda terhadap satu orang korban. Terpantau media ini, para tersangka dan saksi memperagakan 28 adegan terjadinya peristiwa berdarah yang menewaskan warga Desa Klabat Minggu Ferdinan Liuh usia 57 tahun tersebut.

Kronologi kejadian, tersangka DFMS (29) tidak Terima perlakuan korban yang menyampaikan suaranya jelek saat akan membawakan lagu karoke di salah satu acara pesta di Desa Klabat kemudian DFMS keluar dari acara dan kembali sudah membawa sebilah parang dan membacok korban didahi.

Kemudian tersangka YSD (22) melerai tersangka bersama saksi yang lain. Lalu DFMS menyerahkan parang tersebut kepada YSD. Para saksi lain langsung membawa pulang korban. Korban pun langsung mengarah ke Puskesmas terdekat dengan mengendarai motor dan membonceng saudaranya. Ditengah jalan, motor mogok dan ada saksi lain ditempat tersebut. Sambil menunggu bantuan, ternyata tersangka YSD ada dilokasi tersebut dan bersembunyi di semak-semak. Ketika saksi lain pergi meninggalkan korban, YSD  muncul dan langsung membacok kepala korban, menusuk dada korban dengan parang dan menusuk lagi dari belakang hingga korban terduduk kemudian tersangka YSD  meninggalkan TKP. Korban dilarikan di puskesmas terdekat tapi nyawa korban tak terselamatkan.

Kapolsek Dimembe Iptu Steven Rumapea menyampaikan, motif pelaku setelah kami BAP, ada dendam persoalan lama yang belum terselesaikan yang dipicu dari suara korban yang menyampaikan “sudah jo menyanyi, ngana pe suara jelek” ucap Rumapea.

Dikatakan, Steven, Pasal yang dikenakan 338 KUHP Subsider 351 dengan ancaman tuntutan 15 tahun penjara.

Diketahui, kegiatan Rekonstruksi kasus pembunuhan ini, disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang dihadiri Kepala seksi Barang bukti dan tim. (3by)

No More Posts Available.

No more pages to load.