Minut, viralberita.net — Sengketa lahan di Kelurahan Airmadidi atas Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) antara kakak beradik selama 8 tahun berakhir eksekusi.
Eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi berdasarkan putusan perkara PN nomor 197/Pdt-G/2018/PN.Arm Jo nomor 174/PDT/PT mnd jo nomor 536 K/Pdt antara penggugat Jeanne Jacobus melawan tergugat Betty Jacobus yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam eksekusi ini ada 5 bangunan di hancurkan dan demi stabilitas keamanan dan proses eksekusi berjalan dengan lancar, Polres Minut dalam pimpinan Wakapolres Kompol Thely Mawidingan, SE dan bantuan dari TNI, Satpol PP Minut, Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara.
Kuasa hukum tergugat Dr Drs Jopie JA Rory, SH. MH menghormati keputusan pengadilan negeri Airmadidi namun sempat meminta permohonan penundaan proses eksekusi karena saat ini parapenggugat dan tergugat sementara berperkara di Pengadilan Negeri Airmadidi sebagaimana tecatat dalam register perkara perdata No. 108/Pdt.G/2025/PN. Arm. objek sengketa dalam perkara perdata No. 108/Pdt.G/2025/PN. Arm adalah bidang tanah yang sama dengan objek eksekusi perkara perdata dan dalam upaya mediasi. Namun upaya tersebut tak ditanggapi PN Airmadidi dan langsung melakukan pembongkaran.
Menurut dugaan Rory, ada dugaan kuat praktek Mafia peradilan. “Proses hukum telah berjalan kurang lebih 7 tahun sejak 2018 namun merasa ada kejanggalan dalam proses hukum ini. “Semua alat bukti yang kami berikan tidak diperhatikan majelis hakim. Diduga ada Mafia peradilan, ” ucap Rory.
Dikatakannya, perkara sengketa ini adalah persoalan adik kakak yang sebelum orang tua meninggal telah dilakukan pembagian warisan. Dan objek sengketa tersebut milik dari Betty Jacobus namun berusaha dikuasai oleh Jeane Jacobus sementara yang bersangkutan sudah 15 tahun tinggal di Inggris. ” Kami akan segera melakukan upaya hukum dengan Novum baru yang telah kami siapkan bahkan akan membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI dan membuka secara terang menderang” ujarnya. (3by)











