Minut, viralberita.net — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam pimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung kembali menang melawan penggugat John Wiklif Haerani dkk terhadap objek tanah di Desa Kahuku Kecamatan Likupang Barat.
Jaksa pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Minahasa Utara berhasil menunjukkan komitmen serta profesionalitasnya dalam mendukung pembangunan melalui penyelamatan aset milik pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan dibacakannya amar putusan Sidang Perkara Perdata Nomor 68/Pdt.G/2025/PN.Arm antara Sdr. John Wiklif Haerani dkk selaku Penggugat melawan Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara selaku Tergugat VII yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dengan Agenda Sidang Pembacaan Putusan melalui sistem informasi Pengadilan e- Court bertempat di ruang vicon Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, kamis 23 Oktober 2025.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan ketua majelis hakim perdata YM. Nur Dewi Sundari, S.H., M.H. bersama-sama dengan para hakim Anggota YM. Marcelliani dan YM Puji Mangesti, S.H., dengan didampingi Panitera: Jeffry Timbalo, S.H., dalam amar putusan Perkara Perdata Nomor 68/Pdt.G/2025/PN.Arm menyatakan dalam pokok perkara Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Sebagai informasi , gugatan perdata Nomor 68/Pdt.G/2025/PN.Arm yang diajukan oleh John Wiklif Haerani dkk selaku Penggugat, dalam duduk perkara didasari adanya pembebasan dan pembayaran 7 (tujuh ) objek tanah yang telah bersertifikat hak milik berlokasi di Desa Kahuku Jaga III, Kecamatan Likupang Timur oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara cq. Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara dengan luas ± 3.110 M². Namun setelah dilaksanakan pembayaran secara sah berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku oleh pemerintah daerah kepada masing-masing pemegang hak yang dibuktikan dengan sertifikat yang sah, terdapat gugatan oleh pihak – pihak melalui kuasa Sdr. John Wiklif Haerani dkk selaku Para Penggugat, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara cq. Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa selaku tergugat melalui Bagian Hukum Pemerintah kabupaten Minahasa Utara mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN ) kejaksaan Negeri Minahasa Utara melalui surat kuasa khusus Nomor 550/DISHUB-MU/165/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 dan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-176/P.1.18/Gp/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara I Gede Widhartama, SH, MH, Melalui Kepala Seksi Intelijen IvanDay Iswandi Harahap membenarkan adanya putusan perkara perdata Nomor 68/Pdt.G/2025/PN.Arm tersebut.
“Benar hari ini telah dilaksanakan pembacaan amar putusan perkara perdata Nomor 68/Pdt.G/2025/PN.Arm, melalui sidang e _ Court yang dihadiri para principal dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara dan Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara dengan diwakili Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara selaku Kuasa Khusus, dan dapat kami informasikan dalam amar putusannya dalam pokok perkara benar hakim berpendapat, apa yang menjadi dalil Para penggugat tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan sehingga Gugatan Para Penggugat atas 7 (tujuh ) objek tanah yang telah bersertifikat hak milik berlokasi di Desa Kahuku Jaga III, Kecamatan Likupang Timur , berdasarkan Amar putusan perkara perdata Nomor 68/Pdt.G/2025/PN.Arm dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, ” ucap
“Dengan adanya putusan ini tentunya kami berharap akan memberikan kepastian hukum atas pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang telah dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten minahasa utara sehingga jelas status hukumnya dan tidak menimbulkan polemik dimasyarakat juga tentunya, ” ucap Ivan Day.
Lebih lanjut, kami menyampaikan dengan ditolaknya Gugatan perkara perdata Nomor 68/Pdt.G/2025/PN.Arm, atas objek tanah milik pemerintah daerah tersebut , merupakan langkah nyata bentuk komitmen kami Kejaksaan Negeri Minahasa Utara terkhusus Jaksa Pengacara Negara untuk terus mendampingi pemerintah kabupaten Minahasa Utara dalam pengamanan asset milik negara yang diperuntukkan sebesar – besarnya bagi kepentingan masyarakat. (*/3by)