DPRD Dan Pemkab Minut Gelar Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS 2026

oleh -38 Dilihat

Minut, viralberita.net — DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2026 di Kantor DPRD Minut, kamis 23 Oktober 2025.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Minut Vonny Adel Rumimpunu didampingi Wakil Ketua Edwin Nelwan, SP dan Cintya Erkles, SAB dihadiri Bupati Minahasa Utara Joune JE Ganda, SE. MAP. MM. MSi, Forkopimda, Para anggota DPRD, Kepala SKPD,Camat, Direktur PD Klabat, PDAM, RSUD Walanda Maramis serta para Camat.

Dikatakan Rumimpunu, berdasarkan surat dari Bupati Minahasa Utara nomor 1842/BMU/XI/2025, tanggal 6 oktober 2025, perihal penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD tahun anggaran 2026, ditindak lanjuti dengan dilaksanakannya rapat paripurna dan dilanjutkan pembahasan-pembahasan antara badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah kabupaten minahasa utara.

Adapun Rancangan KUA dan PPAS kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2026 :

Pendapatan Rp1.021.749.290.117

Belanja Rp1.023.749.290.117

Pembiayaan Rp2.000.000.000

“Dari pembahasan tersebut dihasilkan kesepakatan, yang kemudian akan dituangkan dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada Bupati Minahasa Utara, Wakil Bupati Minahasa Utara, Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah yang diketuai sekretaris daerah, atas peran dan kerjasamanya sehingga pembahasan ini boleh selesai, “ucap Rumimpunu.

Sebelum melakukan penandatanganan, Sekertaris dewan Drs Jossy Kawengian membacakan surat masuk dan selanjutnya dilakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2026.

Sementara Bupati Minahasa Utara dalam sambutannya mengatakan, arah kebijakan pendapatan daerah pendapatan daerah tahun 2026 diproyeksikan mengalami penurunan yang signifikan seiring dengan adanya penyesuaian kebijakan dan regulasi pemerintah pusat terhadap alokasi dana transfer ke daerah di tahun 2026, sehingga pemerintah Kabupaten Minahasa Utara harus mengoptimalkan potensi-potensi pendapatan asli daerah di tahun 2026.

“Adapun strategi pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam pengelolaan pendapatan daerah dengan pendekatan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara juga melakukan berbagai upaya untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah dan aktif melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga guna mencari peluang-peluang pelaksanaan kegiatan maupun alokasi anggaran bagi pembangunan infrastruktur dan peluang pembangunan potensi lainnya, “ucap Bupati.

Lanjutnya, Pemerintah daerah menjalin kerjasama investasi dengan menawarkan potensi dan komoditi unggulan yang menjadi daya tarik Minahasa Utara, pemanfaatan potensi KEK Likupang yang memiliki potensi besar di sektor pariwisata, mengencarkan kampanye promosi pariwisata, mendorong kalender event, digitalisasi dan transaksi non tunai dalam penerimaan pajak dan retribusi, mendorong peningkatan kinerja BUMD, dan yang paling penting tata kelola pemerintahan dan kolaborasi.

“Selanjutnya arah kebijakan belanja daerah mengedepankan money follow priority yang akan memprioritaskan program/kegiatan wajib mengikat, kegiatan yang memprioritaskan pada aspek layanan dasar, peningkatan kualitas lingkungan hidup, mitigasi bencana, peningkatan kualitas infrastruktur, pelestarian nilai budaya, penanggulangan kemiskinan dan penurunan ketimpangan pendapatan, ” ujar Joune.

Dikatakan, KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 ini dapat dilakukan penyesuaian sesuai mekanisme jika pada tahapan pembahasan terdapat penyesuaian regulasi kebijakan pusat dan kebijakan efisiensi belanja, serta kebutuhan prioritas pembangunan daerah yang urgen yang menyesuaikan dengan prioritas provinsi dan prioritas nasional. (3by)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.