Minut, viralberita.net — Pemberitaan dari salah satu media terkait pengusulan nama calon hukum tua Desa Kampung Ambong yang diduga ada manipulasi usulan dari Camat, dibantah Camat Likupang timur Delby Wahiu. Dan sangat disayangkan, pemberitaan tersebut dinilai sepihak tanpa klarifikasi.
Pasalnya, dari keterangan Camat Delby Wahiu, SE justru dirinya kaget saat dinas PMD mengembalikan pengusulan nama dari BPD Kampung Ambong kepadanya dengan alasan dikembalikan karena pengusulan hanya satu nama dan tidak ada rekomendasi Camat, sedangkan aturannya harus 3 nama. Namun yang jadi pertanyaan, kenapa dirinya sebagai camat tidak tahu menahu ada usulan nama dari BPD Kampung Ambong.
“Saya baru tahu ada pengusulan calon hukum Tua ketika dinas PMD mengembalikan usulan kepada saya sedangkan saya tidak tahu dan belum mengusulkan. Ternyata, diam-diam BPD berikan usulan nama Calon Hukum tua tanpa rekomendasi dari saya sebagai camat. Segala sesuatu harus sesuai aturan dan etika. Sekalipun usulan dari BPD, semua usulan mengikuti prosedur, harus ada rekomendasi dari Camat,” jelas Wahiu, rabu 15 Oktober 2025.
Wahiu juga sangat kecewa karena yang diusulkan adalah isteri dari mantan hukum Tua Jenni Pakaja pegawai kantor kecamatan Likupang timur. “Kita sekantor, kenapa tidak disampaikan kepada saya. Segala sesuatu harusnya ada koordinasi, apalagi saya sebagai pimpinan. Jika main belakang, ada apa sebenarnya? kata Delby.
Dikatakannya, sesuai aturan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, Camat mengusulkan nama. Tetapi yang menentukan untuk siapa yang akan menjabat bukan kewenangannya. Itu kewenangan dari Bupati. “Tugas saya hanya usulkan 3 nama yang dinilai baik. Tapi yang memutuskan adalah Bupati,”ujarnya.
Diketahui, dari 3 nama yang diusulkan, Alennemey Madellu akhirnya dipercayakan Bupati Minahasa Utara menjabat sebagai hukum Tua Desa Kampung Ambong.
Pelantikan dipimpin Asisten I Minut Umbase Mayuntu, S. Sos. MSi di Kantor Dinas PMD Minut, selasa 14 Oktober 2025.
(3by)