Kasus Dana Hibah GMIM, Montolalu: Tidak Ada Temuan Kerugian Negara Dari  Kesaksian 10 Saksi

oleh -42 Dilihat

Manado, viralberita.net — Sidang kasus dana hibah GMIM terus berlanjut di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Kali ini lanjut sidang saksi dari tim Penuntut umum terhadap terdakwa Kepala BKAD Pemprov Sulut, Jefry Korengkeng, Mantan Asisten III Asiano Gemmy Kawatu, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, dan Ketua Sinode GMIM Hein Arina, kamis 18 September 2025.

Sidang saksi dari Penuntut umum dipimpin Hakim ketua Achmad Peten Sili menghadirkan 4 saksi dari Inspektorat Sulut Meky Onibala dkk, total sudah 10 saksi.

 

Pada sidang saksi saat ini, kuasa hukum dari para terdakwa Frangklin Montolalu menyampaikan, pada prinsipnya tadi keterangan dari inspektorat  untuk Tahun 2022 dan 2023 itu diperiksa oleh BPK dan dari BPK, tidak ada temuan kerugian.

“Soal apa yang diterangkan tadi oleh Inspektorat hal tersebut tidak ada substansialnya dengan Principal kami dalam hal ini ketua sinode dana hibah. Realisasi barangnya ada, kegiatannya ada, bangunannya ada. Cuma, pada tahun 2020 masih 25%, jadi Kalau 25% apa yang ditanyakan Jaksa di hadapan persidangan tadi tentang ada sisa dana yang belum digunakan. Bagaimana untuk menilai hal tersebut, secara bangunan masih 25% sedangkan untuk pembangunan Gedung rektorat universitas Wenas Tomohon itu membutuhkan atau menelan anggaran biaya sebesar 20 miliar dan dana hibah yang dihibahkan di situ hanya 4 miliar. Jadi kalau anggaran 20 miliar Bagaimana mau menemukan ada mark up dari 4 Milyar. Penilaian BPKP diambil dari mana bahwa ada kerugian negara?

“Dan Penegasan tadi, tidak ada temuan kerugian negara. Soal keterangan 10 saksi yang diperiksa sampai saat ini yang kita tahu dalam persidangan itu mahkota persidangan itu adalah surat dakwaan itu sendiri. Dakwaan itu kekuatan Tirani dari surat dakwaan untuk membuktikan bahwa seseorang itu dapat dipidana atau tidak. Dan selama ini sampai saat ini dari 10 saksi yang diperiksa belum ada keterangan substansi yang membuktikan tentang surat dakwaan. karena rata-rata substansinya ke surat dakwaan belum ada sampai saat ini, “ucap Karamoy didampingi kuasa hukum lainnya Edward Mangalin, Jems Ramah, Nontje Karamoy.

Sementara, Kuasa hukum Michael Yakobus menyampaikan, yang utama dari keterangan saksi-saksi adalah temuan administratif, pada masalah mekanisme bayar bukan ada rekomendasi kerugian keuangan negara. Karena memang inspektorat melakukan audit belum habis Tahun Anggaran. Kalaupun kemudian ada keterlambatan dari GMIM menyampaikan LPJ bukan berarti tidak ada LPJ.

“Kalaupun ada keterlambatan misalnya itu terbukti sebagai fakta tapi bukan berarti tidak ada LPJ. Karena berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 batas pemasukan LPJ itu di 10 Januari tahun berikutnya. Sementara inspektorat melakukan pemeriksaan di bulan Juli 2020 jadikan masih ada batas waktu sampai Januari 2022,” tegasnya.

Dikatakan Yakobus, terkait isu hukum GMIM tidak bisa menerima dana hibah per tahun, sementara ada Pergub 39 tahun 2017 dan Pergub 32 tahun 2020 yang sampai hari ini pergub 30 tahun 2020 itu belum dicabut. Bahwa Gubernur itu memiliki kewenangan untuk memberikan secara terus-menerus per tahun kepada organisasi keagamaan tujuannya adalah masalah kerukunan dan itu jelas daftar regulasinya.

Dari keterangannya, kita belum mendapat substansi yang bisa dibuktikan dalam perkara ini. Ini tahapan baru diperiksa saksi-saksi berhubungan dengan perencanaan dan penganggaran belum pada penggunaan. (3by)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.