Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / DPRD Minahasa Utara Gelar Bimbingan Teknis Untuk Pendalaman Tugas Pimpinan 

DPRD Minahasa Utara Gelar Bimbingan Teknis Untuk Pendalaman Tugas Pimpinan 

Jakarta, viralberita.net — DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek)   untuk pendalaman tugas dan peningkatan kapasitas Pimpinan pada 19-22 Agustus tahun 2025 di Hotel Haris Vertu Harmoni Jakarta.

Sekertaris DPRD Minut Jossy Kawengian menyampaikan, Bimtek Anggota DPRD merupakan salah satu Hak Anggota DPRD, yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Paragraf 7 Pasal 86 yang menyebutkan “Anggota DPRD mempunyai hak untuk mengikuti orientasi pelaksanaan tugas sebagai Anggota DPRD pada permulaan masa jabatannya dan mengikuti pendalaman tugas pada masa jabatannya”.

“Berdasarkan program Kerja DPRD Tahun 2025 yang telah ditetapkan pada Bulan September Tahun 2024 dalam rapat paripurna, Bimtek untuk pendalaman tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara telah terencana sesuai aturan yang ada. Untuk Tahun Anggaran 2025, Bimtek untuk pendalaman tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara hanya direncanakan sebanyak satu kali di luar daerah, ” ucap Kawengian.

Dijelaskannya, untuk membuat pelaksanaan Bimtek ini berkualitas, maka pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Utara sejak awal telah mengkomunikasikan rencana pelaksanaan Bimtek ini untuk difasilitasi oleh pihak Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang sesuai amanat PP 12 Tahun 2018 merupakan salah satu Lembaga yang dapat melaksanakan Pendalaman tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, dan sebagai Satu-Satunya Lembaga yang dapat mengeluarkan Rekomendasi bagi pelaksanaan Bimtek untuk Pendalaman Tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Tidak ada pelaksanaan Bimtek Pimpinan dan Anggota DPRD tanpa adanya Rekomendasi dari pihak BPSDM Kemendagri RI.

Lanjutnya, Pelaksanaan Bimtek Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara saat ini sepenuhnya dilaksanakan oleh pihak BPSDM Kemendagri termasuk penyiapan narasumber yang memiliki kompetensi di bidangnya, serta akomodasinya.

Kata Plt Asisten I Minut ini, Bimtek ini merupakan kegiatan pendalaman tugas yang pertama kali dilakukan dan diikuti oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Periode Tahun 2024-2029, sejak mereka diambil sumpah/janji pada tanggal 09 September Tahun 2024.

“Semoga dengan pelaksanaan Bimtek ini, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara semakin mendapatkan pemahaman dan wawasan yang akan semakin mendorong optimalisasi Tupoksi dan Trifungsinya, ” ujarnya. (3by)

 

 

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *