Pemkab Minut Dan BPJS Ketenagakerjaan Raker Bahas Perlindungan Jaminan Sosial Perangkat Desa

Minut, viralberita.net — Pemerintah kabupaten Minahasa utara mengadakan Rapat Kerja Bersama terkait BPJS Ketenagakerjaan; Sosialisasi perlindungan jaminan sosial untuk pekarja di Ekosistim desa (perangkat desa) kabupaten Minahasa utara. Bertempat di Aula lantai 3 Pemkab minut. Selasa, (24/6/2025).
Sekertaris Daerah Minut Ir Novly Wowiling kepada media menyampaikan, maksud dan tujuan Rapat Kerja Bersama terkait BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk mensosialisasikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di ekosistem desa, khususnya perangkat desa di Kabupaten Minahasa Utara.
Wowiling menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja desa dan pekerja rentan merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Menurutnya, pekerja desa, baik yang mendapatkan insentif maupun yang bekerja di sektor informal, kerap menghadapi tantangan ekonomi dan sosial yang cukup besar.
“Program BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan yang harus kita dorong bersama. Program ini memberikan manfaat yang sangat penting mulai dari perlindungan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua, yang semuanya bertujuan untuk memberikan keamanan dan kesejahteraan bagi pekerja desa, pekerja rentan, dan keluarganya,” ujar Sekda.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Novly mengapresiasi sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah dalam upaya memberikan perlindungan sosial bagi ekosistem desa.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, semakin banyak pekerja desa dan pekerja rentan yang mendapatkan manfaat dari program ini sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang, aman, dan produktif. Semoga upaya ini menjadi langkah awal bagi perlindungan menyeluruh bagi pekerja desa di Kabupaten Minahasa Utara, “ujar Wowiling.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bitung-Minut Ramli, menyampaikan ” Kabupaten Minahasa Utara telah mencapai 60% Universal Coverage Jaminan Sosial. Dalam rapat kerja bersama, Ramli menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Bitung telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial,” ucap Ramli.
Ramli menyebutkan bahwa terdapat tiga kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja mandiri. Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan intervensi untuk melindungi pekerja rentan, termasuk pekerja di sektor jasa konstruksi.
Dalam kesempatan ini, Ramli juga menyampaikan “BPJS Ketenagakerjaan Bitung telah membayar santunan sebesar Rp20 miliar kepada peserta dan ahli waris sejak Januari hingga Mei. Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Desa telah mengakomodir jaminan sosial untuk perangkat desa, termasuk jaminan hari tua dan jaminan kematian,” ujar Ramli.
Ramli berharap bahwa masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara dapat lebih memahami tentang jaminan sosial dan dapat memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan dengan baik. Ia juga mengajak masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara dapat lebih memahami tentang jaminan sosial dan dapat memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan dengan baik. Dengan demikian, masyarakat dapat terlindungi dan memiliki jaminan sosial yang memadai.
Demikian Rapat Kerja Bersama terkait BPJS Ketenagakerjaan dan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial untuk Pekerja di Ekosistem Desa Kabupaten Minahasa Utara. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat dan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial.
Turut hadir Rapat Kerja Bersama terkait BPJS Ketenagakerjaan; Assisten 1 pemkab minut Umbase Mayuntuh S.Sos.,M.Si., Kadis PUPR Alfons Tintingon AP., M.Si., Kepala Dinas PMD, Frederick Tulengkei SH, Kepala Bagian Pemerintahan, Severson Sumampow SSTP.,SIP.,M.Si. Seluruh camat dan hukum tua Sekabupaten Minahasa Utara. (*)