Minahasa Utara

Hasil Pemeriksaan Inspektorat Minut Pembangunan Jembatan Mangrove Tarabitan Tidak Ada Temuan

Minut, viralberita.net — Berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Dugaan terhadap penyimpangan dana desa terhadap pembuatan jembatan Mangrove Tarabitan Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi utara yang dikelola oleh mantan Hukum Tua Abner Natan yang bersumber dari dana desa tahun 2024 tidak ada temuan.

Foto: Saat inspektorat turun langsung melakukan pemeriksaan di Desa Tarabitan yang dihadiri BPD Perangkat Desa Tarabitan dan Pekerja Daniel Tahulending (21/6)

Hal tersebut disampaikan Inspektur Kabupaten Minahasa Utara Steven Tuwaidan kepada media viralberita.net di Kantor Inspektorat Minut, selasa 24 Juni tahun 2025.

“Dari hasil pemeriksaan yang baru saja selesai dilaksanakan bahwa pembangunan Jembatan mangrove di Desa Tarabitan yang bersumber dari DD T.A 2024 tidak ada temuan, ” ucap Tuwaidan.

Lanjut Tuwaidan, perlu kami sampaikan sesuai konfirmasi tim bersama pemdes dan BPD, memang dalam pembahasan awal antara pemerintah desa dengan BPD disepakati bahwa volume panjang pekerjaan jembatan mangrove 50 meter. Namun, karena melihat situasi dan kondisi dilapangan dengan anggaran yang ada tidak memungkinkan untuk melaksanakan pekerjaan sepanjang 50 mtr, maka dilakukan pembahasan kembali dalam musyawarah bersama antara pemerintah desa dan BPD terkait perubahan volume panjang jembatan dari semula 50 meter menjadi 30 meter dan itu tertuang dalam berita acara musyawarah yang ditandatangani pemdes dan BPD.

Terkait adanya penurunan upah harian pekerja dari Rp.150.000 menjadi Rp.100.000 itu juga hasil kesepakatan bersama antara pemdes, BPD dan para pekerja turut dibenarkan oleh  Daniel Tahulending, adapun alasan dilakukan penurunan upah pekerja karena jumlah pekerja sudah melebihi dari jumlah yang ditentukan dalam perencanaan awal sebagaimana yang tertata dalam RAB itu disebabkan krn antusiasme masyarakat utk ingin terlibat dlm pekerjaan yg dibiayai oleh Dana Desa.

“Volume pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan bukan 32,5 meter melainkan 36.20 meter sebagaimana hasil pengukuran yang sudah dilaksanakan oleh tim inspektorat yang didampingi oleh unsur Pemerintah Desa, BPD dan juga perwakilan LSM Kampak mas, artinya ada kelebihan 6.20 mtr dari total yang sudah disepakati. Dalam klarifikasi yang sudah dilaksanakan bersama Pemdes, BPD,perwakilan LSM dan juga  Daniel Tahulending yang juga sebagai pekerja sekaligus pengawas dalam pekerjaan tersebut telah menerima bahwa ada mis komunikasi karena dirinya tidak tahu jika sudah ada perubahan RAB terkait volume panjang pekerjaan yang sudah dimusyawarahkan dan disepakati bersama, “jelasnya.

Oleh karena itu dengan dilakukannya karifikasi oleh tim inspektorat dengan mempertemukan pihak-pihak terkait maka permasalahan tersebut sudah clear dan  gejolak  penolakan Abner Natan sebagai Hukum tua Desa Kokole satu sudah selesai. Saat ini kondisi Desa Kokole satu sudah kondusif.

Abner Natan menyampaikan, kemarin sudah dilakukan serah Terima jabatan dari mantan Hukum tua Desa Kokole satu France Maramis kepada Abner Natan. Dan seluruh baliho penolakan sudah dicabut.

“Semua sudah aman. Semua persoalan maupun kesalahpahaman yang terjadi di Desa Kokole satu akan kami selesai bersama-sama. Baik dengan perangkat desa, BPD dan masyarakat. Saya berharap kerjasama yang baik akan dapat memecahkan persoalan sebesar apapun, ” ucap Natan.

(Deibby Malongkade)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button