Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Venny Mokoagow Kembali Jabat Hukum Tua Desa Kolongan Tetempangan

Venny Mokoagow Kembali Jabat Hukum Tua Desa Kolongan Tetempangan

Minut, viralberita.net — Bupati Minahasa utara Joune Ganda dan Wakil bupati Kevin Wiliam Lotulung kembali percayakan Venny Mokoagow menjabat sebagai Hukum tua Desa Kolongan Tetempangan (Koltem) Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa utara (Minut) Provinsi Sulawesi utara.

Usai pengangkatan sumpah dan janji dalam pelantikan yang dipimpin Sekertaris daerah Minahasa utara Ir Novly Wowiling, MSi, Venny Mokoagow mengatakan siap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Pejabat Hukum tua Desa Koltem berdasarkan SK Bupati Minahasa utara nomor 175 tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat hukum tua di Lantai 3 Kantor Bupati Minahasa Utara, selasa 17 Juni 2025.

Kepada media viralberita.net , Mokoagow mengucapkan terimakasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara yang masih mempercayakan dirinya untuk memimpin Desa Kolongan Tetempangan.

“Dipercayakan kembali sebagai Hukum tua Desa Koltem adalah suatu penghargaan yang luar biasa bagi saya. Terimakasih Bapak Bupati dan Pak Wakil Bupati. Saya berjanji akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan mendukung sepenuhnya program pemerintah Kabupaten Minahasa utara, ” ucap Mokoagow.

 

Selain itu, sesuai amanah yang telah disampaikan Sekda, Venny mengatakan akan lebih meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan pengelolaan dana desa yang transparan serta melibatkan BPD dalam melaksanakan program dalam membangun desa.

“Sesuai arahan, kami akan mendukung sepenuhnya program Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam mewujudkan program Astacita Presiden, Makanan Bergizi Gratis dan Pembangunan Koperasi Merah Putih,” ujar Mokoagow.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *