Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / DPRD Minut Gelar Paripurna Bahas Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Dan Cadangan Pangan, Joune Ganda : Ini Penting

DPRD Minut Gelar Paripurna Bahas Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Dan Cadangan Pangan, Joune Ganda : Ini Penting

MINUT, viralberita.net – DPRD Kabupaten Minahasa Utara Gelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah serta Perubahan atas Keputusan DPRD Minahasa Utara Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penetapan kegiatan masa persidangan ketiga Tahun Sidang Pertama 2025 serta Pembentukan Panitia Khusus di Kantor DPRD Tumatenden Airmadidi Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi utara, selasa, (10/6/2025).

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Minahasa Utara, Vonny Adel Rumimpunu didampingi Wakil ketua DPRD Edwin M Nelwan,SP dan Cynthia Erkles, SAB dihadiri Bupati Minahasa Utara Joune JE Ganda, SE. MAP. MM. MSi, Forkopimda, Para Anggota DPRD Minut, Sekda Ir Nomor Wowiling, MSi, Kepala OPD, Direktur RSUD, PUD Klabat, PDAM dan Camat.

Diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan, Jossy Kawengian dan dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum dari masing-masing fraksi. Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, serta Fraksi Tonsea.

 

Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal terkait pandangan umum yang disampaikan oleh setiap fraksi DPRD mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sangat penting untuk kita bahas dalam forum ini.

Pertama, mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ini bukan hanya merupakan keharusan bagi negara, tetapi juga cermin komitmen kita untuk memastikan bahwa semua warga negara, terutama mereka yang kurang mampu, dapat mengakses keadilan. Merujuk pada Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kita diingatkan akan pentingnya kesamaan posisi di mata hukum.

“Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan masyarakat miskin di Kabupaten Minahasa Utara, yang berhadapan dengan persoalan hukum, mendapatkan pendampingan yang layak, ” ucap Bupati.

Lanjutnya, Kedua, Bupati menekankan pentingnya Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah. “Dalam situasi kedaruratan, seperti bencana alam atau gejolak harga pangan, kemampuan masyarakat untuk mendapatkan pangan yang cukup dan layak sering kali terhambat. Oleh karena itu, penyusunan Ranperda ini sudah sangat mendesak mengingat pangan adalah kebutuhan dasar bagi setiap individu,” ujar Joune.

 

Dikatakan, Ranperda ini mengatur berbagai aspek terkait cadangan pangan, mulai dari jenis dan jumlah cadangan pangan, hingga mekanisme pengadaan dan penyalurannya. Kami berharap dengan adanya regulasi ini, pengelolaan cadangan pangan dapat dilakukan secara efektif, transparan, dan berkelanjutan, sehingga mampu menjawab tantangan kebutuhan pangan di daerah.

 

“Saya mengajak pimpinan DPRD dan seluruh anggota untuk memberikan masukan dan tanggapan yang konstruktif terhadap kedua Ranperda ini, agar kita dapat mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat kita.Demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati setiap langkah dan usaha kita demi kemajuan Kabupaten Minasa Utara,” tutur Bupati Joune Ganda.

 

Dengan dilaksanakannya pembicaraan tingkat ini, diharapkan proses legislasi terhadap kedua Ranperda strategis tersebut dapat berjalan dengan lancar dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat Minahasa Utara.

 

“Semoga Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dapat membawa manfaat langsung bagi masyarakat Minahasa Utara, ” tutupnya.

(Deibby Malongkade)

 

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *