Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Berita Terkini / 1.146 Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Minahasa Utara Diperiksa, Joune Ganda :Jika Ada Pelanggaran Tak Segan Bawa Kerana Hukum

1.146 Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Minahasa Utara Diperiksa, Joune Ganda :Jika Ada Pelanggaran Tak Segan Bawa Kerana Hukum

Minut, viralberita.net — Bupati Joune J.E Ganda turun langsung untuk melakukan inspeksi terhadap aset kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) berjumlah 1.146 kendaraan, bertempat di halaman Kantor Bupati, Senin (19/05/2025).

Dalam apel aset ini, Bupati Joune Ganda, SE, MAP, MM, M.Si, melihat kondisi dan jumlah kendaraan dinas yang ada dan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi baik, layak jalan, ia meminta agar mesin kendaraan dinyalakan untuk memastikan kelayakan operasional, bukan hanya kondisi bodi dan aman untuk digunakan, memastikan kendaraan digunakan untuk kepentingan dinas sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.

“Inspeksi ini bukan sekadar rutinitas melainkan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap aset daerah dan mencatat kondisi dan jumlah kendaraan dinas yang ada dan ingin memastikan jumlah kendaraan yang masih layak pakai, rusak, hingga yang diduga tidak lagi berada dalam penguasaan resmi, “ucap Bupati.

Bupati ingatkan, kendaraan dinas bukan untuk kepentingan pribadi. Jika ditemukan pelanggaran, maka tidak segan untuk membawa ke ranah hukum. “Sudah ada yang berpindah tangan tanpa prosedur. Ini harus ditelusuri, dan kami akan cari tahu siapa yang bertanggung jawab,” lanjut Bupati.

Bupati Joune Ganda menekankan pentingnya distribusi kendaraan sesuai fungsi dan tugas pemegangnya, dan bila tidak sesuai maka kendaraan akan ditarik dan dialihkan kepada unit yang lebih membutuhkan.

“Pemanfaatannya harus tepat sasaran. Kalau penggunaannya tak sesuai asas manfaat, kita tarik,” ujar Bupati Joune Ganda.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut Carla Anthoneta Sigarlaki SSTP M.Si menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen kepala daerah untuk menertibkan barang milik pemerintah.

“Kami sedang mencocokkan data di lapangan dengan data resmi BKAD, dimana kendaraan yang rusak dan layak pakai akan kami laporkan segera setelah proses pendataan rampung,” kata Carla Sigarlaki.

Diungkapkan Carla Sigarlaki bahwa Pemkab Minut telah bekerjasama dengan jaksa pengacara negara dari Kejari Minut untuk mengamankan aset-aset yang bermasalah, bahkan pada tahun 2024 lalu, sudah diterbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap 65 unit kendaraan dinas.

Lebih lanjut Carla Sigarlaki mengatakan, secara keseluruhan Pemkab Minut memiliki 1.146 unit kendaraan dinas, dengan rincian 805 unit roda dua, 72 unit roda tiga, dan 269 unit roda empat.

“Semua kendaraan sedang kami identifikasi: mana yang masih digunakan untuk kepentingan dinas, mana yang dipinjamkan, dan mana yang rusak. Ini penting untuk tertib administrasi,” tuturnya.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk meningkatkan pengelolaan aset daerah yang baik dan transparan, serta diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan aset daerah secara efektif dan efisien. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *