Astaga, Diduga Lakukan Penggelapan Lahan Warga, Pejabat Hukum Tua Kalawiran YL Dipolisikan

oleh -30 Dilihat

Minahasa, viralberita.net — Oleh karena tertundanya pemilihan kepala desa, maka banyak desa di pimpin oleh pejabat Hukum Tua. Sayangnya, jabatan yang dipercayakan banyak kali disalahgunakan. Bukan sedikit penyelewengan jabatan terjadi dan penyalahgunaan dana desa dilakukan oleh oknum pejabat hukum tua.

Hal tersebut terjadi di Desa Kalawiran. Pasalnya, pejabat hukum tua Desa Kalawiran Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa JL bukannya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat tetapi sebaliknya, diduga memanfaatkan jabatannya dengan melakukan penggelapan terhadap lahan rakyat dengan modus membeli lahan dengan cara melakukan panjar tetapi ujungnya menguasai sepenuhnya lahan tersebut sejak 2019, bahkan menyewakan selama 13 tahun kepada BUMDES tanpa pemberitahuan apalagi persetujuan pemilik lahan.

Dari keterangan pemilik lahan melalui kuasa hukumnya Dr Drs Jopie J E Rory, SH. MH mengatakan, pemilik lahan menjual 4 bidang tanah yang berlokasi di Desa Kinaleosan kepada JL dengan harga 350 juta pada tahun 2019. Tetapi, berdasarkan kesepakatan bersama baru panjar 150 juta di tahun 2019 dan sisanya akan dibayar paling lambat tahun 2020.

Tetapi, kesepakatan tersebut dilanggar oleh JL hingga sampai saat ini 6 tahun tidak juga dilunasi. Hanya terus berjanji namun tak pernah menepati. Ketika pemilik lahan membuat Laporan Polisi di Polsek Kombi Kabupaten Minahasa pada 2 September 2023, ketika dikonfirmasi penyidik tiba-tiba muncul kwitansi telah membayar kepada pemilik 200 juta. Padahal, pemilik tidak pernah menerima uang sejumlah 200 juta apalagi menandatangani kwitansi tersebut.

“Akhirnya pada 13 maret 2024 melakukan laporan dalam bentuk delik aduan di Polres Minahasa. Ini sudah penipuan terhadap klien saya” ucap Rory usai gelar perkara di Polres Minahasa, jumat 28 Februari 2025.

Lebih parah lagi, diatas objek tanah tersebut telah berdiri bangunan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) Kalawiran dengan membangun lokasi pariwisata dengan kolam renang di dalamnya, padahal lokasi tanah menurut Sertifikat Hak Milik tanah yang masih dipegang pemilik lahan berada di Desa Kinaleosan, sedangkan BUMDES dikelola oleh desa Kalawiran.

Dari keterangannya, kasus tersebut sejak diadukan di Maret 2024 sudah untuk ketiga kalinya dilakukan gelar perkara di Polres Minahasa.

”Ini sudah ketiga kalinya digelar perkara. Ini sudah hampir setahun kasus ini mengendap di Polres Minahasa. Saya berharap, Polres Minahasa segera mengusut tuntas kasus ini” ujarnya.

Kapolres Minahasa melalui Kasat Reskrim Iptu Edy Susanto saat ditemui diruang kerjanya Mapolres Minahasa menyampaikan, kasus ini sudah naik menjadi laporan resmi. Karena sebelumnya baru delik aduan.

“Hari ini, kasus ini sudah naik menjadi laporan resmi, ” pungkas Susanto.

No More Posts Available.

No more pages to load.