Melalui Jaksa Pengacara Kejari Minut, Pemkab Minut Lakukan Perlawanan Terhadap Putusan MA Atas Sengketa Lahan Pemerintah Minahasa Utara

Minut, viralberita.net — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) lakukan perlawanan atas putusan Mahkamah Agung RI atas sengketa Lahan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Jaksa Pengacara Negara Kejari Minahasa Utara.
Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara pada hari senin (3/02/2025) telah mengajukan perlawanan upaya hukum luar biasa /Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3655 K/PDT/2024 tanggal 30 September 2024, antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melawan sdri. Shintia Gelly Rumempe (SGR).
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara I Gede Widhartama SH, MH melalui Kasi Intelijen Ivan Day , SH, dikonfirmasi melalui siaran press , membenarkan adanya upaya hukum luar biasa / Peninjuan kembali (PK).
“Kami selaku pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara sebagaimana ditentukan dalam Undang – undang telah mewakili Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: 2155/BMU/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024 dan Surat Kuasa Subtitusi Nomor: SK-462/P.1.18/Gp/12/2024 Tanggal 16 Desember 2024, telah mengajukan Upaya Hukum Luar biasa/ Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3655 K/PDT/2024 tertanggal 30 September 2024, antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melawan sdri. Shintia Gelly Rumempe (SGR), ” ucap Ivan.
Adapun alasan dilakukannya Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3655 K/PDT/2024 tertanggal 30 September 2024, yakni terdapat beberapa surat surat bukti baru yang sifatnya menentukan , disamping itu menurut hemat kami terdapat kekhilafan/ kekeliruan hakim dalam memutus perkata tersebut, sehingga atas dasar tersebut kami berpendapat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) telah berdasarkan ketentuan dalam undang – undang Mahkamah Agung.
“Kami tentunya sangat menghormati adanya putusan Mahkamah Agung RI atas perkara dimaksud, namun tentunya ini adalah hak dari masing – masing pihak yang berperkara yang dilindungi secara Undang – Undang, ” tuturnya.
Lanjutnya, Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini tentunya bertindak untuk dan atas nama Negara yakni Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, meskipun adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) atas Perkara a quo tentunya secara ketentuan tidak dapat menghalangi putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dikatakan, tapi kami selaku Jaksa Pengacara Negara tentunya juga ingin menyampaikan terdapat tujuan hukum yang lebih besar yakni Keadilan dan Kemanfaatan hukum disamping Kepastian Hukum, sehingga adanya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3655 K/PDT/2024 tertanggal 30 September 2024, menurut hemat kami tidak dapat mengesampingkan tujuan keadilan dan kemanfaatan hukum dimaksud, dan menurut hemat kami tentunya dalam suatu putusan Mahkamah tetap harus berpegang teguh pada prisip kehati – hatian, sehingga adanya putusan tersebut menurut hemat kami perlu untuk diuji kembali, terlebih lagi di atas objek sengketa saat ini masih berdiri Gedung pemerintahan kabupaten Minahasa Utara yang digunakan sebagai fasilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kabupaten Minahasa Utara. (*)