MK Tolak Gugatan Paslon MJP-CK Pilkada Minut 2024, JG-KWL Siap Dilantik

Jakarta, viralberita.net — Pasangan Calon Bupati Minahasa Utara terpilih dalam Pilkada 2024 Joune JE Ganda,SE.MAP.MM.MSi dan Kevin William Lotulung, SH. MH Segera dilantik 20 Februari 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Selasa 04 Februari 2025 Menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 yang diajukan pemohon pasangan calon MJP-CK.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Suhartoyo menyampaikan, Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2015.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pemohonan a quo. Dengan demikian, 1 eksepsi Temohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 adalah paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Minahasa Utara
Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 51.070 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah T 70.620 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 70.620 suara-51.070 suara = 19.550 suara (16.07%) atau lebih dari 2.434 suara.
Dikatakan Hakim, Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum;
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
Andaipun Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum, ” ucap Hartoyo.
Amar putusan disampaikan Hartoyo, memutuskan Mengabulkan eksepsi Temohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yatu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nubaningsh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota. (*)