Berita Terkini

Penyegelan 19 Alat Berat Jatanras Polda Sulut di Desa Lilang, Hetty Sundah Merasa Ditipu Susanty Artha Gilberte, Edrick Tamaka Angkat Suara

Minut, viralberita.net — Hetty Sundah angkat suara terkait pelaporan penggelapan dan pencurian terhadap dirinya dan Penyegelan 19 alat berat yang dilakukan Jatlanras Polda Sulawesi Utara pada rabu 15 Januari 2025 di Desa Lilang Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara, Hetty Sundah merasa Ditipu Susanty Artha Gilberte.

Pasalnya, dari keterangan Rolly Frangky Rorong dan Hetty Sundah dalam konferensi pers di Haruka Cafe Airmadidi Minahasa Utara (17/01/2025), mereka telah melakukan Perjanjian Kerjasama pribadi dengan suami-isteri Edrick Tamaka (ET) dan Susanty Artha Gilberte (SAG) melalui notaris Audra M.Nicole Manembu, SH.MH.Mkn dengan nomor 13 bidang Investment Stone Chrusher /Batu pecah pada 26 November 2021 di jakarta. Kontrak selama 25 tahun terhitung 6 bulan sejak ditandatanganinya perjanjian kerjasama pekerjaan harus sudah dimulai. Tetapi, nyatanya nanti dimulai pada tahun 2022.

Edrick Tamaka saat di wawancara media melalui video call whatsapp pribadinya

Dikatakan Rorong, dalam kerjasama ini Hetty Sudah yang di setujui Suami Rolly Rorong sebagai pihak pertama bertindak sebagai pemilik lahan dan Suami Isteri ET dan Susanty Artha Gilberte sebagai pihak kedua bertindak sebagai Investor sekaligus pengelola manejemen. Dengan Dana investasi 35 Milyar. namun yang datang adalah alat-alat bekas bahkan ada yang sudah tidak berfungsi.

“Kerjasama tersebut awalnya sudah wanprestasi.Enam bulan harusnya sudah produksi tetapi pihak kedua nanti beroperasi pada tahun 2022. Investasi 35 Milyar tapi yang datang alat-alat bekas. Datang juga seorang bapak tua ternyata orang tua dari susanty, ” pungkasnya.

Dari keterangannya, setelah berjalan kerjasamanya, ET dan Susanty mendirikan perusahan PT Crown Chruser Kontruksindo (CCK). Edric Tamaka sebagai direktur dan Susanty sebagai Komisaris. Seiring berjalannya waktu, di tengah jalan, Suami-isteri ET dan Susanty Artha Gilberte bercerai. Sejak saat itu mulai terjadi percekcokan antara keduanya terkait harta gono gini. Namun, seharusnya, urusan pribadi jangan dikaitkan dengan urusan bisnis.

“Kami disini sebagai IUP (Ijin Usaha Pertambangan) Operasional merasa ditipu karena ternyata, alat-alat yang dibawa oleh pihak kerjasama bukan milik mereka. Tetapi milik Djun Khiong, ayah dari Susanty Artha Gilberte, ” pungkas Rolly kecewa.

Anehnya, kata dia, alat-alat tersebut waktu itu dibawa dari makassar oleh Djun Khiong sampai di lokasi bahkan Jhun Khiong hadir saat ibadah pembukaan lahan (sambil menunjukan dokumentasi ibadah pembukaan lahan yang dihadiri Jhun Khiong). “Kenapa Djun Khiong yang menjadi pelapor penggelapan dan pencurian? Alatnya dia yang antar sendiri ke lokasi! Berarti Djun Khiong dan Susanty bekerjasama untuk menyelundupkan alat-alat tersebut, ini penipuan terhadap kami, ” pungkasnya.

Rolly juga mengungkapkan, Hetty Sundah perna dilaporkan penyerobotan tanah oleh Susanty Artha Gilberte ke Mabes polri. Namun, kasus tersebut terhenti karena ternyata tanah tersebut atas nama Rolly Rorong suaminya Hetty Sundah.

Dengan tegas Rolly menyampaikan, Djhun Khiong tidak punya tanah sejengkalpun dilokasi tersebut. “Dan kami tidak perna bekerjasama dengan Djun Khiong, ” pungkasnya.

Dari keterangan Hetty, mereka akan melapor balik Susanty Artha Gilberte karena telah melakukan penipuan terhadap dirinya atas penyeludupan alat-alat oleh SAG dan Djun Khiong dilokasi lahan karena dalam surat perjanjian ditulis bahwa alat-alat yang dipakai milik dari pihak kedua (ED dan SAG).

Selain itu, Sundah juga menyampaikan, 19 Item yang dilaporkan penggelapan, Toyota Hilux 3.0G ada ditangan Susanty Artha Gelberte.

Anggota DPRD Minut ini juga akan melaporkan pencemaran nama baik terhadap dirinya karena dibawa-bawa dalam kasus ini sedangkan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam masalah ini dan bukan terlapor. Justru terlapor utama Edrick Tamaka tidak perna disebutkan dalam pemberitaan.

Terkait masalah pembagian, pengelolaan manajemen keuangan dikelola oleh Susanty tetapi kenapa menuntut pembagian selama 14 bulan kepada Hetty Sudah, justru selama 4 bulan Hetty Sudah sudah tidak lagi menerima fee. “Untuk keuangan bukan urusan kami. Harusnya kami yang menuntut, ” ujarnya.

Dari keterangan Mantan Hukum Tua Lilang ini, mereka akan menggugat kerjasama ini dan memutuskan kerjasama ini.

Saat dikonfirmasi media ini kepada ED sebagai pihak terkait, juga merasa ditipu oleh Susanty Artha Gelberte karena alat-alat sudah tidak layak pakai dan uang hasil penjualan masuk ke rekening pribadi Susanty Artha Gelberte. “Saya juga ditipu. Alat-alat sudah tidak layak pakai. Banyak sekali biaya yang Saya harus keluarkan untuk memperbaiki alat-alat tersebut. Semua hasil penjualan juga masuk ke rekening pribadinya dan membuat onar di lokasi, ” tutur ET.

Disampaikan Tamaka, oleh karena itu, melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahan dirubah. Susanty yang awalnya Komisaris dirubah menjadi pemilik saham biasa. “Kita dari bulan Desember 2023 sudah meminta dia untuk mengambil barang-barangnya. Bahkan somasi dari pengacaranya pada tanggal 29 Oktober dan sudah memberi jawaban somasi sebanyak tiga kali,” pungkasnya.

Penulis: Deibby Malongkade

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button