Berita Terkini

Diterima Seluruh Fraksi, APBD Induk Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2025 Ditetapkan

Minut, viralberita.net — DPRD Kabupaten Minahasa Utara bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sepakat tetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun 2025.

Penetapan APBD 2025 ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Utara yang dipimpin Vonny Adel Rumimpunu (VAR) didampingi Wakil Ketua DPRD Edwin Nelwan dan Cynthia Erkles, dihadiri Bupati Minahasa Utara Joine Ganda dan Wakil Bupati Minahasa Utara Kevin William Lotulung, Forkopimda, Anggota DPRD Minut, Sekertaris daerah Ir Novly Wowiling, MSi, para Asisten, Perangkat daerah, Direktur RSUD Walanda Maramis, Direktur PDAM, Direktur PUD Klabat, Camat, jumat 29 November 2024 di Kantor DPRD Tumatenden Minut.

Dalam penyampaian, Ketua DPRD Vonny Rumimpunu mengatakan, dengan memperhatikan kembali apa yang telah disampaikan oleh bupati minahasa utara, pada penjelasannya terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang APBD tahun anggaran 2025, pada rapat paripurna sebelumnya, dan bahwa pembahasan di badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah telah selesai, dengan berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah, kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Adapun hasil pembahasan, pendapatan Rp. 1.057.169.340.954 dan belanja Rp. 1.057.169.340.954. Pembiayaan Netto Rp. 2.000.000.000. Perinciannya disampaikan Badan Anggaran oleh Richard Tatuil, diterima oleh semua fraksi.

Bupati Minahasa Utara Dr Joune JE Ganda, SE. MAP. MM. MSi menyampaikan, ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan terhormat terlebih khusus kepada badan anggaran DPRD yang telah memberikan dukungan meluangkan waktu dan pemikiran untuk membahas secara intens Rancangan peraturan daerah ini hingga pada hari ini dapat disetujui bersama.

 

“Masukkan saran serta rekomendasi dari badan anggaran DPRD merupakan kritik membangun bagi kami beserta perangkat daerah untuk ke depan lebih baik dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah dan melayani masyarakat,”kata Bupati.

Lanjutnya, APBD merupakan salah satu instrumen yang digunakan oleh pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk pemenuhan standar pelayanan minimal penanganan dampak inflasi serta belanja produktif yang menghasilkan multiplayer efek pada percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dikatakan Joune, dengan disetujuinya peraturan daerah ini serta ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang APBD Tahun Anggaran 2025 maka hasil akhir dari pembahasan adalah sebagai berikut pendapatan daerah APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 1.059.169.340.000, kedua belanja daerah APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.1.059.169.340.000, ketiga pembiayaan APBN tahun 2025 sebesar Rp. 2.000.000.000, berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya untuk menutupi.

“Peraturan daerah yang telah disetujui ini akan menjadi payung hukum dan landasan bagi pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan menyelenggarakan otonomi daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,”ucapnya.

Dari keterangannya, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati Minahasa Utara akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi untuk diuji kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), kebijakan umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rancangan Bangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum. “Akhirnya Semoga Tuhan yang maha kuasa senantiasa menyertai kita semua dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kita untuk mewujudkan Kabupaten Minahasa Utara semakin hebat maju dan sejahtera terima kasih, ” tutupnya.

Selanjutnya, Bupati Joune Ganda dan para pimpinan DPRD Minut melakukan penandatanganan berita acara.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button