45 Anggota DPRD Sulut Ikuti Masa Orientasi Oleh BKPSDM Kemendagri
JAKARTA – Masa Orientasi itu dilaksanakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Orientasi Anggota DPRD Sulut ini digelar di Aryaduta Hotel, Jakarta. Dimulai pada tanggal 30 september dan selesai pada 4 Oktober 2024..
Kegiatan ini bertujuan untuk Penguatan kelembagaan legislatif Provinsi Sulawesi Utara, Anggota DPRD Sulut yang baru terpilih mengikuti orientasi.
Tujuan orientasi adalah proses pengenalan tugas, fungsi dan wewenang sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bertujuan, satu meningkatkan pemahaman atas tugas fungsi wewenang DPRD, meningkatkan wawasan kebangsaan dan meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik dan menjaga martabat kehormatan citra dan kredibilitas DPRD.
Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono membuka secara resmi kegiatan tersebut. Pembukaan kegiatan ditandai dengan pemukulan gong oleh Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono.
Setelah itu foto bersama pimpinan dan anggota DPRD yang mengikuti orientasi.
Dari laporan BPSDM Kemendagri, ada beberapa hal yang menjadi dasar penyelenggaraan kegiatan orientasi.
Yakni UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah, PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Tata Tertib DPRD.
Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 2024 tetang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas DPRD, dan Surat Menteri Dalam Negeri Tahun 2024 Hal Pelaksaan Orientasi Bagi Anggota DPRD Provinsi.
(*/Olvie)