Minahasa Utara

Sangat Meresahkan, Warga Minta APH Tindak Tegas Pemilik Galangan Kapal Diduga Tanpa Ijin

MINUT, VIRALBERITA.NET — Galangan Kapal milik mantan Bupati Sitaro (TS) yang diduga tak mengantongi ijin, ternyata sudah lama telah meresahkan masyarakat di Desa Wori Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara.

Pasalnya, seorang wakil rakyat yang seharusnya mengabdikan diri untuk kepentingan masyarakat, justru sebaliknya. Demi keuntungan diri, diduga rela melakukan pengrusakan lingkungan ekosistem mangrove yang menyebabkan abrasi dan mengancam mata pencaharian masyarakat. Selain itu, anak-anak sekolah pun terganggu oleh aktivitas galangan kapal yang bising.

Dengan kejadian ini, tindakan tegas perlu diambil untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan memberikan keadilan bagi masyarakat Wori. Sebab telah melanggar undang-undang Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Menurut warga Wori, Frans Johanis.,SE galangan kapal yang dimiliki oleh oknum mantan bupati yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Sulut, diduga telah beroperasi selama beberapa tahun tanpa mengantongi izin operasi !!

Lanjut Frans, Pembangunan galangan kapal ini dinilai telah merugikan warga sekitar karena menyebabkan abrasi di Sungai Wori dan nyaris memutus akses jembatan penghubung antara Desa Wori dan desa-desa pesisir lainnya di Kecamatan Wori.

“Abrasi yang terjadi ini diduga akibat aktivitas di galangan kapal tersebut yang menyebabkan tergerusnya pinggiran Sungai Wori, sehingga berimbas pada jembatan penghubung utama yang nyaris tak bisa lagi digunakan,”

Selain itu, pembangunan galangan kapal ini juga mengakibatkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi. “Hutan bakau yang dulu melindungi kawasan muara telah ditimbun oleh pemilik galangan, yang menyebabkan muara sungai terbagi menjadi dua aliran. Akibatnya, pasir yang selama ini menjadi sumber pendapatan masyarakat Wori untuk pembangunan rumah mereka hanyut terbawa arus sungai,” beber Johanis.

Kondisi ini juga, kata Johanis menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat Desa Wori. Pasalnya, tidak ada kepedulian nyata dari pihak pemilik galangan terhadap pembangunan infrastruktur di desa. Bahkan, jembatan yang berada di dekat lokasi galangan yang rusak tak mendapat perhatian dan dibiarkan terbengkalai.

Parahnya lagi, kegiatan di galangan kapal ini telah mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah dasar dan SMP Wori. “Suara bising dari aktivitas para pekerja mengganggu konsentrasi para murid yang sedang belajar, sehingga proses pendidikan menjadi terganggu,”  tandasnya.

Warga Desa Wori berharap adanya tindakan tegas dari Parat penegak hukum, pemerintah terkait izin operasi galangan kapal ini,  penanganan segera atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Mereka juga mendesak pemilik galangan untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan desa yang telah terdampak. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button