KPU Sulut pastikan Hak Pilih Pengungsi Gunung Ruang Terlindungi
Manado, viralberita.net — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara terus mematangkan hak pilih pengungsi Gunung ruang Tagulandang untuk tetap terlindungi.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi terkait penetapan TPS Lokasi Khusus (Loksus) bagi pengungsi Gunung Ruang, yang berlangsung di Four Points by Sheraton Manado pada hari Jumat, 6 September 2024.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly Poluan. Pada kesempatan ini, Kenly menekankan pentingnya diskusi mendalam terkait dinamika data pemilih, terutama dalam konteks lokasi khusus, seperti TPS yang direncanakan di Kota Bitung. TPS ini dirancang untuk melayani pemilih yang terdampak bencana erupsi Gunung Ruang dari Kabupaten Sitaro, terutama Kecamatan Tagulandang. Sebagian besar pengungsi saat ini berada di lokasi penampungan di Kota Bitung, yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai titik pengungsian utama.
Kenly menjelaskan bahwa KPU menetapkan TPS Lokasi Khusus di Bitung berdasarkan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Pilkada dan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur pemilih di lokasi pengungsian atau lokasi konsentrasi lainnya, seperti daerah konflik atau rumah tahanan.
“Penetapan ini dilakukan melalui pertemuan nasional di Yogyakarta, di mana KPU secara resmi menetapkan dua TPS di Kota Bitung untuk melayani para pengungsi dari Gunung Ruang. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek administratif dan konsentrasi pemilih di lokasi tersebut,” jelas Kenly.
Namun, meskipun TPS ini telah ditetapkan, dinamika kependudukan yang terus berkembang membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Kenly mengungkapkan bahwa ada penurunan jumlah pengungsi di beberapa lokasi di Kota Bitung, termasuk di Rusunawa, yang awalnya terdaftar lebih dari 200 orang, namun kini berkurang karena banyak dari mereka telah kembali ke Tagulandang atau lokasi lainnya. Kondisi ini menuntut diskusi terkait solusi terbaik untuk memastikan hak pilih tetap terlindungi.
“Kami berharap melalui forum ini, kita dapat menemukan solusi yang komprehensif, baik dari sisi administratif maupun kependudukan, agar pemilih yang terdampak bencana tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik pada Pilkada 2024,” tutup Kenly.
Rapat ini juga menghadirkan Aris Munandar, Kepala Divisi Pemasyarakatan, sebagai narasumber yang menyampaikan data terkait pemilih dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Aris mengungkapkan bahwa jumlah pemilih dari WBP juga harus dipastikan agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. “Warga binaan memiliki hak yang sama dalam Pilkada, dan KPU bersama pihak terkait harus memastikan agar data pemilih ini terverifikasi dengan benar,” tegasnya.
Aris juga menjelaskan tantangan yang dihadapi dalam pendataan WBP, terutama dalam hal administrasi kependudukan, namun pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU untuk meminimalisir kendala tersebut. Data pemilih dari WBP akan terus diperbaharui hingga waktu penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh KPU Kabupaten Sitaro, KPU Kota Bitung, serta perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan pemerintah setempat dengan harapan menghasilkan keputusan strategis untuk memastikan penyusunan DPSHP berjalan lancar dan akurat, khususnya di lokasi-lokasi yang terkena dampak bencana. (*)