Minahasa Tenggara

Besok KPU Mitra Buka Pendaftaran Pencalonan Cabup-cawabup, Tjangulung-Kadow Perdana, DLR-AB Hari ke Dua, RK-FT Kunci di Akhir

SERIUS : Tampak Ketua KPU Mitra Otnie Tamod saat memaparkan materi.

Mitra, viralberita.net-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) gelar sosialisasi tahapan pendaftaran dan penilitian administrasi, pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 bersama Pers, Senin (26/08/2024), di Kantor KPU.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Mitra Otnie Tamod membeberkan, terkait kesiapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di hari pertama.

“KPU Minahasa Tenggara sudah siap melaksanakan proses pendaftaran sesuai dengan tahapan dan jadwal. Hari ini (Senin, 26/26/2024) kami (KPU) sudah melakukan persiapan dan telah dilaksanakan simulasi pelaksanaan pendaftaran pada tanggal 27-29, yang bertempat di Kantor KPU,” jelas Tamod.

Untuk memastikan kelancaran dalam proses pendaftaran, Lanjut Tamod, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Mitra untuk melakukan pengaman dan PLN Unit Ratahan.

“Dari Polres Mitra sudah siap melakukan pengamanan pendaftaran besok. Dan PLN Unit Ratahan juga sudah siap untuk mengamankan listrik selama tahapan pendaftaran,” akuinya.

Tak sampai disitu, Ia mengaku untuk pendaftaran Paslon Cabup Cawabup, di hari pertama yakni Partai Demokrat.

“Sesuai surat pemberitahuan yang masuk, baru Partai Demokrat yang akan mendaftarkan Paslon Stenly Tjanggulung dan Chelsea Kandou di hari pertama,” ujarnya.

“Informasi dari masing-masing LO Paslon, hari Rabu Paslon DLR-AB akan mendaftar. Sementara Ronald Kandoli, di hari terakhir pendaftaran. Namun yang baru pasti mendaftar Paslon dari Demokrat, karena sudah memasukkan surat pemberitahuan,” tukasnya.

Sementara itu, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Ryan Sandag menerangkan waktu pendaftaran Paslon Cabup Cawabup di hari pertama.

“Untuk hari pertama dan kedua pendaftaran, kami (KPU) buka Pukul 08:00 sampai Pukul 16: 00 WITA. Sementara di hari terakhir di tanggal 29 Agustus, pendaftaran mulai Pukul 08:00 WITA sampai dengan Pukul 23:59 WITA,” jelas Sandag

Ia kembali menjelaskan, bahwa usai pendaftaran, pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dilangsungkan dengan pemeriksaan kesehatan.

“Jadi setelah pendaftaran dan suluruh persyaratan Paslon sudah terpenuhi, selanjutnya pemeriksaan kesehatan. Untuk pemeriksaan kesehatan itu, akan dilaksanakan di Rumah Sakit Prof Kandou,” bebernya.

Kadiv Hukum dan Pengawasan Sastro Mokoagow menambahkan, dalam syarat pendaftaran Paslon Cabup Cawabup yang di usung partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat yang tertuang dalam PKPU terbaru.

“Dari KPU RI, sudah menurunkan PKPU 10 atas perubahan PKPU 8. terkait syarat pendaftaran bakal calon,” katanya.

“Di PKPU 10 ini, memuat persyaratan dukungan partai politik atau gabungan partai politik dalam pengusung pasangan calon kepala daerah. Kalau di PKPU nomor 8 itu syarat dukungan Parpol berdasarkan perolehan kursi DPRD. Sementara PKPU terbaru, yakni PKPU nomor 10 syarat dukungan itu berdasarkan perolehan suara. Kalau di Mitra Paslon harus mendapatkan dukungan dari Parpol yang memiliki 10 persen perolehan suara sah dari total suara sah di DPT pada Pileg lalu,” kuncinya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih serta Parisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Lucky Mamahit, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Aulia Syukur dan Sekretaris KPU Fajri Monoarfa serta Pers Biro Mitra. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button