Eksekusi Tanah Desa Laikit Ricuh, Noch Sambow : Eksekusi Ini Ilegal
Minut, viralberita.net — Eksekusi perkara tanah antara Juliana Pangemanan dan Jeiny Tuege CS di jaga VI Desa Laikit Kecamatan Dimembe. Tergugat menolak eksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri Airmadidi karena dinilai Ilegal dan tidak sesuai aturan.
Kericuhan terjadi dimulai dengan adanya perlawanan dari sejumlah Ormas yang turut serta mendukung pihak tergugat dalam meminta keadilan atas tanah mereka yang dibeli oleh tergugat kepada orangtua penggugat Adriana Wantania.
Aksi saling dorong, lemparan batu dan penyerangan sehingga 5 anggota polisi dilarikan ke rumah sakit. Wakapolres Minut Kompol Sugeng Wahyudi kena serangan air cabe dibagian mata. Namun, sejumlah anggota ormas akhirnya dapat dilumpuhkan dan langsung diamankan oleh Polres Minahasa Utara sehingga agenda eksekusi bisa berlangsung.
Kuasa hukum tergugat Noch Samboh, SH. MH menyampaikan, eksekusi paksa dari pengadilan Negeri Airmadidi merupakan pelanggaran hukum karena objek yang diperkarakan masih berproses di pengadilan negeri Airmadidi dengan perkara nomor 200/Pdt-G/2023/PN-Arm.
” Berdasarkan edaran Mahkamah Agung yang disosialisasikan oleh seluruh pengadilan di Indonesia termasuk disosialisasikan oleh Ketua Pengadilan Airmadidi sendiri bahwa apabila objek yang akan dieksekusi itu masi berperkara maka eksekusi tersebut dilakukan penangguhan. Tetapi, proses perkara 200 masi sementara bergulir di kasasi, tiba-tiba objek yang diperkarakan dieksekusi. Alasannya, perkara yang di eksekusi ini adalah perkara yang lama, perkara nomor 49 tahun 2014.Hal tersebut tidak sesuai aturan karena objek yang akan dieksekusi ini adalah objek yang sama dengan perkara nomor 200 tahun 2023. Seharusnya tunggu dulu, jika perkara nomor 200 ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan jika klien saya pada posisi kalah, silahkan lakukan eksekusi dengan sukarela. Bagi saya eksekusi ini ilegal karena menyalahi aturan,”ucap Sambouw.
Lanjutnya, dari keterangan Sambow, materi perkara tanah ini awalnya adalah tanah milik suami-isteri keluarga Tuege-Wantania (Jacob Tuege dan Adriana Wantania). Kemudian Adriana Wantania menjual kepada suami istri keluarga Doodoh-Pangemanan (Herman Doodoh dan Yuliana Pangemanan). Setelah Jacob Tuege (JT) dan Adriana Wantania (AW) Kata meninggal, pada tahun 2014, Anak-anak mereka Jeiny Tuege CS menggugat tanah tersebut.
“Kenapa waktu orang tua mereka masi hidup, semua anak-anak tenang saja. Nanti setelah orang tua mereka meninggal baru anak-anaknya menggugat. Secara logika hukum jungkir balik. Saat ibu mereka masi hidup, mereka tidak menggugat, seharusnya saat ibu mereka jual, mereka gugat lah. Saat ibu mereka sudah meninggal secara hukum mereka ahli warisnya. Jika mereka ahli waris, Yang menjual ibu mereka, merekalah yang mewarisi menjadi penjual tanah tersebut. Masakkan mereka menjual dan mereka juga yang menggugat, “pungkas Sambow.
Kata Sambow, jumlah keseluruhan harta bersama 12 bidang tanah harta bersama mereka, saat JTdan Aw masih hidup mereka sudah membagikan 12 harta pendapatan bersama itu masing-masing yang 10 bidang tanah dibagikan kepada 4 orang anak sebagai bagian milik anak-anak mereka dan yang 2 bidang tanah lagi yang tersisa menjadi bagian milik suami isteri JT dan AW.
Dikatakannya, proses jual beli sebidang tanah antara AW dengan suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan terjadi pada tanggal 7 Januari 2010 dengan harga jual beli Rp. 65.000.000, disertai kwitansi ditandatangani oleh Adriana Wantania selaku penerima uang penjualan. Selanjutnya setelah jual beli tanah itu terlaksana maka tanah tersebut langsung diserahkan penguasaannya oleh Adriana Wantania dan langsung dikuasai/diduduki oleh suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan.
Sementara, Panitra Eksekusi Pengadilan Negeri Airmadidi Chatrine Baginda, SH. MH menyampaikan, eksekusi yang dilakukan saat ini adalah perkara tanah nomor 49 tahun 2014 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Ini sudah eksekusi ke tiga. Eksekusi pertama dan kedua diberikan penangguhan. Dalam perkara nomor 200, tingkat pertama dan banding pemohon eksekusi menang dan saat ini sementara kasasi. Dalam putusan perkara nomor 49 tahun 2014 Menguasai tanah dan mendirikan bangunan di objek tanah diatas adalah tidak sah dan melawan hukum. Menghukum tergugat untuk keluar dari tanah objek sengketa dan menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong,”jelas Chatrine.
Kabag Ops Polres Minahasa Utara AKP Wensi Saerang, SH menyampaikan, pengamanan pada agenda eksekusi berjumlah 120 anggota dan bantuan dari Brimob Sulut.
Turut hadir dalam eksekusi ini Ketua pengadilan negeri Airmadidi Juply Pansariang, SH. MH, Kapolres Minahasa Utara AKBP Dandung Putut Wibowo, SIK. SH. MH.
Penulis: Deibby Malongkade