Minahasa Utara

JJAR Tolak Agenda Sita dan Constetering PN Airmadidi Perkara Tanah Betty Jakobus Dan Jeanne Jacobus Dkk

Minut, viralberita.net — Kuasa Hukum Betty Jacobus Jopie Rory menolak Sita  dan Constetering (Pencocokan) dari Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 854/Airmadidi Atas Surat Ukur tanggal 4 Mei 2009 Nomor 176/Airmadidi Atas dengan Luas 1.562 M2 terletak di Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara, dalam perkara antara Jeanne Jacobus, Dkk Dkk sebagai Penggugat/Pemohon Eksekusi lawan Betty Jacobus sebagai Para Tergugat/Para Termohon Eksekusi, rabu, 21 Agustus 2024.

Kuasa Hukum tergugat Betty Jakobus Dr Drs Jopie J A Rory, SH MH menyampaikan, ada dua alasan kenapa dirinya menolak agenda Sita Constetering, beberapa permohonan yang pertama yaitu lokasi ini memiliki sertifikat yang belum dibatalkan. tentunya masih ada peluang upaya hukum yang harus saya tempuh. Kedua, saya menyampaikan kepada pihak Panitera dan juru sita bahwa lokasi ini karena memiliki sertifikat, dengan sendirinya saya meminta untuk ditunda. Dasar ditunda karena saat ini proses perlawanannya di pengadilan Airmadidi perlawanan banding dan sesuai dengan sema sekarang ini diterima.

“Oleh dua point tersebut sehingga saya meminta untuk hari ini yang namanya sita eksekusi ditunda, sambil menghormati proses hukum yang sedang berjalan, ” ucapnya.

 

Lanjutnya, tapi Panitera dan jurusita yang menghadirkan BPN tetap membacakan surat tersebut, sehingga saya walk out. Saya tidak mau menandatangani dan saya anggap bahwa, bagi saya pihak dihadirkan dan tidak menandatangani artinya penolakan. Apalagi baru pertama kali ini dilakukan berarti bagi saya apa yang mereka lakukan cacat demi hukum.

 

“Saya menghormati agenda sita eksekusi ini. Walaupun ada penetapannya, saya sebagai kuasa hukum menolak karena persoalan banding yang saya hadapi kan harus ada proses. Salah satunya proses surat pemberitahuan. Dimana surat pemberitahuan ini kan yang saya dapat juga dari wa (what’s App) tidak pernah saya menandatangani tanda terima surat pemberitahuan itu. sehingga saya harapkan pengadilan negeri dan petugas petugas yang melaksanakan untuk menghormati,”ujarnya.

Dikatakan, dirinya menghormati pengadilan tapi hormati juga masyarakat. Karena Jika kasus ini terus dipaksakan maka ini akan menjadi preseden buruk terhadap peradilan kita dan akan dianggap sebagai juris prudensi terhadap persoalan sengketa lahan seperti kasus ini.

” Apalagi tadi terjadi kejadian bahwa Lurah datang di sini dengan orangnya mau menyatakan pengosongan. Surat pemberitahuan kepada lurah itu adalah bersifat tembusan. Lurah tidak punya kapasitas untuk memerintahkan pengosongan, “pungkasnya.

Disampaikan, sesuatu lokasi tanah atau bangunan yang memiliki sertifikat dibatalkan di tingkat pengadilan umum, sementara terkait dengan sertifikat kekuatan hukumnya ada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yang mengeluarkan sertifikat ini prosesnya harus dihormati, tidak ada pembatalan tidak ada penghapusan kemudian tiba-tiba sekarang mau eksekusi. Sertifikat ini ada di ranah pengadilan lain yang kita kenal dengan pengadilan tata usaha negara kalau dia menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat, secara tidak langsung hak daripada kepemilikannya itu dicabut.

 

Terpantau Media ini, Pengadilan Negeri Airmadidi dalam pimpinan panitera Chaterine Baginda, SH. MH dan tim melakukan sita dan Constetering pada objek sengketa atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 854/Airmadidi Atas Surat Ukur tanggal 4 Mei 2009 Nomor 176/Airmadidi Atas dengan Luas 1.562 M2 terletak di Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara, dalam perkara antara Jeanne Jacobus, Dkk Dkk sebagai Penggugat/Pemohon Eksekusi lawan Betty Jacobus sebagai Para Tergugat/Para Termohon Eksekusi, rabu, 21 Agustus 2024 yang dikawal Polres Minahasa Utara.

Terlihat juga sejumlah Ormas hadir dalam proses agenda ini. Hingga berakhir, situasi tetap kondusif.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button