Berita TerkiniNasional

Proyek Air Baku Kawasan KEK Likupang Berbandrol 52 Milyar Mangkrak, BAKKIN Minta KPK Priksa PT FIU Dan  PT CBAU KSO

MINUT, VIRALBERITA.NET — Proyek Pekerjaan Air Tanah dan Air Baku kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Likupang berbandrol 52 Milyar bersumber dari APBN tahun anggaran 2020 mangkrak. Badan Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (BAKKIN) Provinsi Sulawesi utara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mememeriksa PT Fatima Indah Utama (FIU) dan PT Cahaya Berlindo Abadi Utama (CBAU) KSO karena kuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran.

Ketua BAKKIN Sulut Calvin Limpek mengatakan, Tahun 2020 -2021 PT Fatima Indah Utama telah melaksanakan Pekerjaan di Kabupaten Minahasa Utara yaitu Pekerjaan Pembangunan Bangunan Penyedia Air Baku Likupang Timur dengan nomor Kotrak HK.02.03/B.SW.S.SL/SNVT.PJPA/PK.ATAB-I/2020/05. Tapi sampai saat ini pembangunan tersebut menjadi mangkrak tak ada asas manfaat bagi masyarakat.

Sejak Tahun 2020 sudah di laksanakan dan selesai dengan berbagai intrik yang di lakukan oleh PPK dan Perusahan Berkontrak PT FIU dari rekam jejak Perusahan ini, pekerjaan mereka di berbagai daerah dengan pekerjaan yang sama yaitu Pembangunan Bangunan air Baku hampir semua bermasalah, ada yang sampai di tingkat Pengadilan dan di undang hearing di Kantor DPRD karena kualitas pekerjaan yang di duga asal-asalan yang mengakibatkan kerusakan. Herannya, Perusahaan ini terus dipakai.

Terpantau Pipa hanya diletakan diatas Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Pekerjaan Air baku di Likupang timur juga kami melihat hal yang sama akan terjadi, apabila ini tidak kami bawa Kepada Penegak Hukum Untuk di Lakukan Penyidikan dan Penyelidikan. Karena dari pengawasan, kami kuatirkan  dari awal sampai akhir pekerjaan ini, terlalu banyak data pembanding dengan tidak bersesuaiannya pekerjaan di lokasi dengan keterangan yang kami dapat,” katanya.

Lanjutnya, juga gambar denah pelaksanaan pekerjaan yang terpasang di kantor direksi di lokasi pekerjaan, saat di tanya ada perubahan Gambar. Kalau ada perubahan gambar, satu jawaban yang tidak bisa kami terima sebagai aktivis dan alat control sosial masyarakat, karena akan merubah semua dari awal pekerjaan. Kalau ada perubahan Gambar otomatis akan ada kajian baru terhadap lingkungan yang akan di lakukan perubahan terkait pekerjaan tersebut. Sehingga menjadi item permasalahan. Kami minta agar di lakukan audit secara khusus oleh penegak hukum KPK RI, “ucap Limpek.

Dari keterangan Limpek, hal-hal yang mengganjal adalah, Ada perubahan Gambar di tengah perjalanan pekerjaan. Kemudian, ada perubahan Papan Informasi dari satu Tahun Menjadi Dua Tahun. Awalnya hanya Tahun 2020 (420 hari kalender) setelah akhir tahun menjadi 2 Tahun yakni sampai tahun 2021.

Dikatakan, kedalaman Pipa yang seyogianya di atas Gambar yang di sepakati kedalaman Terendah 150 Cm atau 1,5 meter. Tetapi yang terjadi di lapangan, kedalaman Rata – rata 100 Cm atau satu Meter sesuai data yang kami dapatkan. Bahkan yang parahnya  kami temui, pipa hanya diletakan di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) ditahan dengan batu. “Sehingga telah terjadi kerusakan atau patah pada pipa, ” ujarnya.

Selain itu, lokasi Bak air yang berada di Desa Lumpias Kecamatan Likupang Selatan kami nilai tidak layak Karena berada di tengah kali dengan sumber air kali yang kotor menurut masyarakat desa tersebut, dari atas ada masyarakat yang memelihara ternak, kotorannya dialirkan di sungai tersebut.

“Kami menduga Pekerjaan dengan anggaran sebesar 52 Miliar Patut di Lakukan Penyelidikan. Kuat Dugaan Kami PPK Kepala Balai Sungai dan Direksi Perusahan Ada main Mata, ” pungkasnya.

Limpek menyampaikan, Proyek dengan anggaran Rp. 52.184.117.818.72 segera akan dilaporkan ke KPK. Kami meminta agar Penyidik segera Menyita Dokumen Kontrak Pekerjaan AIR BAKU Likupang Tahun 2020 yang di kerjakan Oleh PT Fatima Indah Utama, dan segera memanggil penanggung jawab Pekerjaan Tersebut. Yakni, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi Utara Tahun 2020-2021, Kasatker Pekerjaan AIR BAKU Likupang, PPK Balai Wilayah Sungai Sulawesi Utara Pekerjaan Air Baku Likupang, PPTK Wilayah Sungai Sulut Pek. Air Baku Likupang, Direktur PT Fatima Indah Utama, Direktur PT Cahaya Berlindo Abadi, Pengawas Pekerjaan Air Baku Likupang Untuk di periksa terkait pekerjaan Air Baku Likupang yang sampai saat ini tidak selesai dan tidak memberikan asas manfaat bagi masyarakat sudah 3 Tahun.

“Apabila setelah di lakukan Penyidikan dan Penyelidikan terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut kami minta agar segera tangkap dan penjarakan mereka yang bertanggung jawab akan Pekerjaan tersebut, karena kami menilai pada pelaksanaan pekerjaan di wilayah ini selalu mengatas namakan KSPN Kawasan Strategis Wisata Nasional. Otomatis ini akan terlihat adalah Program PRESIDEN Tapi akan malu Presiden apabila Program yang mengatas namakan Presiden tidak memiliki asas manfaat bagi masyarakat, “ujarnya.

Limpek berharap, aparat hukum bertindak tegas demi Terciptanya penyelenggara Negara yang bersih bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.

(Dede)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button