SULUT – Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulut T.A 2025 yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (22/7/2024).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen SpB-KBD didampingi oleh Wakil Ketua Raski Mokodompit, Bily Lombok. Di hadiri para Anggota DPRD, Gubernur Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven Kandow, Sekprov serta SKPD lingkup Pemprov Sulut dan Sekwan Niklas Silangen.
Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen SpB-KBD memberikan kesempatan kepada Sekwan Niklas Silangen untuk membacakan surat masuk.
Sementara itu Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam sambutannya mengatakan, penyusunan KUA dan PPAS telah dilaksanakan membahas setiap tahun berjalan dalam menentukan arah pembangunan dan anggaran berikutnya.
Menurutnya, tahapan ini menjadi penting dan strategis sebagai suatu pedoman kebijakan umum atas APBD, dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
“Pedoman dalam rangka mengarahkan sumber daya fiskal untuk mencapai target-target pembangunan, bahkan sebagai instrumen untuk mewujudkan prioritas pembangunan yang transparan, akuntabel dalam satu tahun anggaran,” jelas Gubernur.
Olly Dondokambey berharap, di tahun 2025 KUA dan PPAS APBD ini dimana oreintasinya tentu untuk kelancaran di anggaran tahun 2025. Perlu dicatat KUA/PPAS 2025 akan lebih longgar dari pada tahun 2024, karena tidak terbebani lagi anggaran Pilkada.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna Anggota DPRD Sulut, Gubernur Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven Kandow, Sekretaris Provinsi (Sekprov) serta SKPD lingkup Pemprov Sulut dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Niklas Silangen. (Olvie)






