Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / 7 Anggota Satpol PP Minut Minta Kasat Mundur, Sendow : Mereka Tak Terima Karena Tidak Lagi Menjadi Danru

7 Anggota Satpol PP Minut Minta Kasat Mundur, Sendow : Mereka Tak Terima Karena Tidak Lagi Menjadi Danru

MINUT, VIRALBERITA.NET — Viral di media sosial Facebook melalui akun Kayabu Airmadidi bahwa puluhan anggota Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Minahasa Utara (Minut) melakukan aksi protes dan mendesak agar Kasat Pol PP Toar Sendow mundur dari jabatannya, selasa 16 Juli 2024.

 

Disampaikan dalam akun tersebut, “Kami disodorkan kontrak kerja yang penuh dengan ketentuan yang merugikan Satpol PP diantaranya pemotongan gaji 5%-50%. Surat pernyataan yang tak lagi alpa, izin bahkan sakit yang akan berlaku sejak Juli 2024 mendatang, “ungkap salah satu personel bernama Fhay yang ditemukan di halaman kantor Bupati Minahasa Utara.

Dikatakan, para Satpol PP menolak untuk menandatanganinya dan melakukan aksi sebagai bentuk protes atas kebijakan itu.

 

Saat dikonfirmasi, hal tersebut ditampik Kasat pol PP Minut Toar Sendow. Dikatakan sendow, bukan puluhan anggota tetapi hanya 7 orang anggota dari 187 personil Satpol PP Minut. Ke tujuh orang tersebut sebelumnya adalah komandan regu (Danru) namun, dari hasil kinerja mereka tidak baik maka mereka tidak lagi diangkat menjadi Danru digantikan oleh anggota yang lain, yang kinerjanya lebih baik. “Mereka tidak menerima karena tidak lagi menjadi Danru. Sehingga mereka protes dengan mengangkat isu yang tidak benar, ” pungkas Sendow.

Dari keterangan Sendow, siapa saja bisa menjadi Danru berdasarkan penilaian kinerja. “Namanya evaluasi kinerja akan dilakukan. Dan akan terus dilakukan. Jika mereka merubah cara kerja mereka lebih baik, bisa jadi, mereka berpeluang kembali menjadi Danru, ” ujarnya.

 

Sendow juga menyentil terkait kata potongan gaji. Dikatakannya, itu bukan potongan. Kalau potongan, hak mereka yang diambil. Tetapi, ini adalah penilaian hasil kinerja berdasarkan kontrak. Sambil menunjukan kontraknya kepada media ini.

Dalam kontrak, terlambat, tidak masuk tanpa ijin, sakit tanpa keterangan dokter, tidak ikut apel dan lainnya mendapat sanksi pengurangan honor. “Menurut keinginan mereka, honor jangan dikurangkan tetapi mereka sanksi push up saja jika terlambat,” tutur Toar sambil mengatakan, sanksi yang diberikan agar kinerja personil Satpol PP Minut sebagai penegak hukum, pelindung Perda yang berkualitas dirinya harus tegas.

“Pemkab Minut dalam pembayaran gaji atau honor bersifat non-tunai. Namanya gaji tidak boleh dipindahkan atau digeser dimanapun. Jadi, jika berdasarkan evaluasi kerja ada anggaran sisa, maka, dana tersebut diberikan kepada mereka yang kinerjanya lebih baik. Makanya, kontrak di Satpol PP setiap bulan. Karena kelebihan anggaran hasil evaluasi kinerja diberikan kepada yang rajin, “jelasnya.

Selain itu, disampaikannya, ketujuh orang yang melakukan aksi protes tersebut semuanya telah menandatangani kontrak. Seandainya mereka tidak setuju, kenapa mereka tandatangani kontrak.

(Deibby Malongkade)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *