MINUT, VIRALBERITA.NET — Noch Sambouw memberikan dukungan kepada Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara dalam Persoalan pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Dalam pertemuan bersama di Kantor Disdukcapil Minut, pengacara yang juga aktif sebagai tokoh masyarakat Noch Sambouw, SH. MH.CMC bersama Kepala disdukcapil Minut Dudy Fatah, SH Serta Kabid administrasi Kependudukan Anita Enoch membahas terkait peningkatan pelayanan administrasi kepada masyarakat agar semakin lebih baik (selasa 19/6/2024).
Kepala disdukcapil Minut Dudy Fatah menyampaikan, fokus pelayanan adminduk bertujuan membahagiakan masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan seperti layanan online, layanan yang cepat selesai, serta kemudahan dengan memangkas persyaratan dan fokus pada solusi sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2006 yang diubah dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013.
“Jajaran Dinas Dukcapil Minut terus berupaya memberikan pelayanan prima di bidang administrasi kependudukan. Yakni layanan cepat, efektif dan efisien serta tidak dipersulit, ” ucap Fatah.
Fatah menyampaikan, perlu adanya sinergitas antara pemerintah, instansi terkait, Hukum Tua, Camat dan Masyarakat sehingga pembuatan dokumen kependudukan akan semakin akurat dan efisien.
“Melalui inovasi Jaga Kawal layanan dukcapil Minut, dari sisi perekaman KTP-el Kabupaten Minut baik cakupannya di Provinsi Sulut. Rata-rata di Sulut 90,31 persen, maka di Minut cakupannya mencapai 92 persen. Namun, kami akan terus tingkatkan pelayanan agar semakin lebih baik,” ujarnya.
Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil MINUT Anita Enoch juga mengharapkan peran serta masyarakat. Peran serta tersebut diperlukan untuk menjamin pelayanan publik secara transparan dan akuntabel serta sesuai dengan kebutuhan dan harapannya. Karena kesalahan administrasi atau ketidaksengajaan kerap terjadi karena keterbatasan SDM masyarakat maupun petugas dalam melaksanakan pembuatan administrasi kependudukan di Kabupaten Minahasa Utara.
“Masyarakat kalau mengurus dokumen kependudukan harus jujur waktu mengisi formulir yang ada, disertai dokumen penunjang misalnya akte kelahiran dan lainnya untuk fungsi verifikasi data,” tutur Enoch.
Pada kesempatan ini, Kadis dukcapil mengucapkan terimakasih kasih atas dukungan Noch Sambouw peningkatan pelayanan administrasi kependudukan di Minahasa Utara semakin lebih baik dan maju.
Sementara Noch Sambouw, SH, MH. CMC memberikan apresiasi atas capaian Pemkab Minut dalam menata administrasi kependudukan. Menurutnya, untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan, perlu lebih ditekan lagi undang-undang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013.
Dikatakannya,sebagaimana dalam undang-undang nomor 23 tahun2006 Semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013 diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas. Petugas harus pro aktif jika terdapat hal-hal yang mengganjal dalam pengurusan administrasi. Untuk mendapat data yang akurat dan menghindari kesalahan data atau data ganda.
“Data harus terigrentasi dengan baik. Saat ini tanggung jawab pendataan dibebankan oleh pemerintah bukan lagi Penduduk. Oleh karena itu, Jangan data disalahkan pada masyarakat karena seluruh data adalah tanggung jawab pemerintah, ” ucap pengacara handal Minahasa Utara ini.
Dari keterangannya, dalam pertemuan dengan disdukcapil Minut dirinya merasa puas dengan pelayanan disdukcapil Minut dan saling memberikan masukan-masukan positif demi kemajuan Kabupaten Minahasa Utara.
(Deibby Malongkade)






