MINUT, VIRALBERITA.NET — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar media gathering “Sosialisasi Pembentukan Pantarlih dan Coklit Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Utara (Pilkada) tahun 2024″, di Casa Benedetta Warukapas Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara.
Kegiatan Sosialisasi dibuka Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw didampingi Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Risky Pogaga dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ireine Buyung. Turut Hadir Narasumber Fransiskus Talopon sebagai Ketua AJI(Aliansi Jurnalis Indonesia) Sulut dan Amanda Komaling, dari IJTI(Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam sambutan, Lumanauw meminta suport dari media dalam mendukung setiap tahapan Pilkada 2024.
” Saya minta suport dari tema-teman sekalian berperan serta mempublikasikan dan menginformasikan ke masyarakat umum terkait segala kegiatan tahapan pilkada 2024,”ucap Lumanauw.
Dikatakannya, melalui kegiatan media gathering bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara KPU dengan para Wartawan dalam mengsukseskan Pilkada 2024 seperti pada tahun sebelumnya.
Lumanauw menyampaikan, saat ini adalah tahapan perekrutan Pantarlih (Petugas pemutakhiran data Pemilihan) yang pendaftarannya telah dilaksanakan pada 13-19 Juni 2024.Jumlah Pantarlih yang akan di rekrut 621 yang akan bertugas di 3
Dikatakannya, nantinya, Pantarlih ini akan bertugas memuktahirkan data pemilih pilkada secara faktual dengan masa kerja mulai dari 24 Juni s.d 25 Juli 2024.
Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024.
– Pengumuman pendaftaran Pantarlih (13 s.d 17 Juni 2024)
– Penerimaan pendaftaran Pantarlih (13 s.d 19 Juni 2024)
– Penelitian Administrasi pendaftaran Pantarlih (14 s.d 20 Juni 2024)
– Pengumuman hasil seleksi Pantarlih (21 s.d 23 Juni 2024)
– Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih (23 Juni 2024)
– Pelantikan Pantarlih terpilih (24 Juni 2024)
Syarat dan Dokumen Yang Perlu Disiapkan Calon Pendaftar Pantarlih
Bagi pendaftar Pantarlih tentu harus mengikuti syarat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Adapun syarat pendaftaran Pantarlih diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 yaitu:
1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.
2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
Mampu secara jasmani dan rohani
3. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
4. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.
Selain syarat, pendaftaran Pantarlih juga harus menyiapkan dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut ketika pendaftaran. Adapun dokumen tersebut sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP Elektronik
2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
3. Daftar riwayat hidup dengan format yang telah disediakan oleh KPU dan dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm
4. Fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
5. Surat pernyataan dengan format yang telah disediakan KPU dilengkapi dengan materai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta dan sehat secara rohani.
(Deibby Malongkade)