MINUT, VIRALBERITA.NET — Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menampik Pemberitaan terkait pengurusan surat pindah domisili anak dari pengacara Noch Sambouw yang ribet.
Kepala Disdukcapil Minut Duddy Fatah menyampaikan, saat ini semua pengurusan data administrasi kependudukan sudah sangat mudah Jika persyaratan telah memenuhi. Kami Disdukcapil Minut punya Inovasi Sigaja Maksimal 3 jam selesai. Masyarakat bisa langsung mendapatkan dokumen kependudukan, termasuk pengurusan pindah domisili.Kecuali ada gangguan jaringan atau antrian yang padat.
Dari keterangan Fatah, terkait persoalan pengurusan surat pindah domisili yang terjadi pada anak dari pengacara Noch Sambouw itu terdapat duplikat dokumen KTP (Ganda). Dimana, pada tahun 2016 Noch Sambouw pindah dari Biak masuk Minahasa Utara. Pada tanggal 1 Oktober 2016, anaknya ke Bali tapi tidak ambil surat pindah dari Minut ke bali, tapi entry NIK baru di Bali dengan numpang KK (Kartu Keluarga) sama pamannya, kemudian yang bersangkutan melakukan perekaman KTP-EL di Bali dengan NIK barunya.
“Pada tanggal 31 Mei 2024 lalu yang bersangkutan datang ke kantor untuk pembuatan KTP-el. saat di tanya apakah dia sudah pernah melakukan perekaman KTP-EL, yang bersangkutan katakan “belum’ sehingga kami rekam dia dengan NIK yang ada di Minut, ya jadi duplikat. Karena Dia sudah ada E-KTP yg masih tercatat di Bali, ” ucap Fatah.
Dikatakannya, semenjak disahkan kebijakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) tunggal pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006 Pasal 13 ayat 2 tentang Administrasi Kependudukan, berbunyi bahwa NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata, dengan demikian NIK terintegrasi dari pusat dan tidak menjadi kewenangan daerah lagi.
Dengan adanya kebijakan NIK tunggal, maka setiap warga negara hanya perlu melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) sekali seumur hidup. Apabila seseorang melakukan perekaman lebih dari satu kali di tempat berbeda, maka terdapat kemungkinan terjadi data ganda pada KTP-el. Data Ganda merupakan kondisi dimana data kependudukan seseorang tercatat lebih dari satu kali sehingga berpotensi terjadi perbedaan identitas.
“Hal itu sering terjadi. Biasanya disebabkan oleh proses kepindahan orang tersebut dari Kabupaten A menuju Kabupaten B tanpa disertai Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Kasus yang kebanyakan terjadi adalah masyarakat mendapatkan NIK baru saat NIK lama nya masih aktif di kota/kabupaten tempat tinggal sebelumnya, dan ini jelas menyimpang dari aturan, ” ujarnya.
Dikatakannya, jadi, untuk memindahkan data ke Minut itu perlu proses karena harus persetujuan dari disdukcapil Bali.
“Kita harus mengikuti mekanisme yang ada. Karena, KTP aslinya di Bali, di Minut duplikat. Nah ini butuh proses. Harus minta persetujuan dahulu dari disdukcapil Bali. Kalau KTP Singel, kita bisa langsung proses, ” ucap Fattah.
Dikatakannya, Disdukcapil memiliki undang-undang administrasi yang harus dilaksanakan. Semua bisa diproses, namun sesuai dengan aturan. Disdukcapil Minut harus melakukan permohonan ke Bali.
“Jika kita proses hari ini, mengisi formulir F.1.03 Baru kita kirim ke Bali dan jika hari ini langsung disetujui maka bisa langsung terproses. Tapi, jika belum maka kita harus menunggu. Dan warga harus kooperatif untuk mengecek, supaya kami akan kroscek. Karena KTP Aslinya tercatat di Bali” ucapnya.
Fattah mengatakan, jika ada kendala atau tidak paham, dirinya terbuka untuk berkoordinasi sehingga bisa membantu menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat Terkait kependudukan.
Penulis: Deibby Malongkade