Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Minahasa Utara / Kejari Minut Musnakan Barang Bukti 17 Kasus Perkara

Kejari Minut Musnakan Barang Bukti 17 Kasus Perkara

MINUT, VIRALBERITA.NET — Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) menggelar pemusnahan Barang Bukti (Babuk) dari 17 kasus perkara pidana umum di lapangan Kantor Kejari Minut, rabu 29 Mei 2024.

Pemusnahan Babuk disaksikan Plt Kajari Minut Edmon Purba, SH. M.H, Kasiepidsus Wilke Rabeta, SH. MH, Kasiedatun Fris Kayukatui, Kasat Narkoba Iptu Hevry Samson, SH, Kasat reskrim Iptu Andy Ferdinad Martadinata, perwakilan Pengadilan dan BPOM Sulut.

Adapun 17 kasus tersebut, pencabulan 4 kasus, penganiayaan 5 kasus, obat dan narkotika 3 kasus, pencurian 1 kasus, penganiayaan 1 kasus, Undang-undang darurat 1 kasus dan judi 1 kasus

Kajari Minut Edmond Purba menyampaikan, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi terhadap Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Inkracht pada Bulan Januari 2024 s/d Mei 2024, putusan mana yang memerintahkan agar Barang Bukti yang telah atau berkekuatan hukum tetap tersebut yang amarnya memutuskan/memerintahkan agar dirampas untuk dimusnahkan, sehingga berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi tersebut maka telah dilaksanakannya pemusnahan Barang Bukti dari 17 perkara.

“Barang bukti yang dimusnahkan tadi berupa obat, ada sabu, parang tajam, baju-baju korban dari persetubuhan atau pelecehan seksual.Semua barang bukti tersebut sudah punya kekuatan hukum tetap, ” ucap Purba.

Sementara, Kasie pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Joice Amelia Ussu, SH menyampaikan, kasus tersebut, pencabulan 4 kasus, penganiayaan 5 kasus, obat dan narkotika 3 kasus, pencurian 1 kasus, penganiayaan 1 kasus, Undang-undang darurat 1 kasus dan judi 1 kasus.

 

(Deibby Malongkade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *