TANGGARI, VIRALBERITA.NET — Duo Pejabat Pratama Minahasa utara mantapkan kapasitas perangkat dan pengurus Desa Tanggari dalam kegiatan Pelatihan Kelembagaan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, BPD, PKK dan Karang Taruna di Kantor Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara, selasa 14 Mei 2024.
Narasumber pelatihan peningkatan Kapasitas ini adalah Inspektur Inspektorat Kabupaten Minahasa utara Steven Tuwaidan, S.Sos.MSi dan Kepala dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Fredrik Tulengkey, SH bersama Kepala bidang pemerintahan desa Jerry H Tamulantak, SSTP.
Inspektur Steven Tuwaidan dalam materi tentang pengawasan keuangan desa menyampaikan, Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, perlu dilakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Disampaikannya, Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan melalui tahapan:
1. Perencanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa memuat fokus, sasaran, dan jadwal pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
2. Pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dilakukan sesuai dengan langkah kerja yang telah ditentukan dalam program kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Hasil pelaksanaan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dituangkan dalam dokumen kertas kerja
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
3. Pelaporan dituangkan dalam laporan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, laporan hasil pengawasan paling sedikit memuat:
a. Temuan dalam Pengelolaan Keuangan Desa; dan
b. Rekomendasi atas perbaikan untuk dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dan/atau pemerintah daerah.
4. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa wajib ditindaklanjuti oleh bupati, wakil bupati, kepala perangkat daerah terkait, kepala Desa, dan/atau pihak yang disebutkan dalam laporan hasil Pengawasan Pengelolaan
Keuangan Desa paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak laporan hasil Pengawasan Pengelolaan keuangan desa diterima.
Sementara Kepala dinas PMD Frederik Tulengkey menyampaikan, Pelatihan bertujuan untuk menjawab tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Perangkat desa dan lembaga harus bersinergi memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat terutama bersama-sama membangun desa dan meningkatkan perekonomian masyarakat, ” ucap Tulengkey.
Dalam pelatihan ini, ada 1 pertanyaan menarik yang disampaikan oleh Perangkat Desa Viltin Karundeng mengenai pemberian Surat Peringatan (SP) oleh Hukum Tua kepada perangkat Desa, apakah harus sepengetahuan BPD ?
Kabid Pemdes Jerry Talumantak mengatakan, tidak perlu sepengetahuan BPD karena perangkat desa itu diangkat melalui surat keputusan Hukum Tua. sehingga itu menjadi kewenangan dari Hukum Tua terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, asalkan semua sesuai dengan prosedur sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Minahasa Utara.
Hukum Tua Desa Tanggari Oscar Nelwan, ST mengatakan bahwa pelatihan peningkatan kapasitas pemerintah desa ini sangat penting karena setiap kelembagaan desa memiliki tupoksi masing-masing, artinya perlu memahami tugas dan tanggungjawab yang seharusnya dilaksanakan. Jangan sampai yang bukan kewenangan, kita turut campur sehingga keluar dari substansi tugas pokok dan fungsi. begitu sebaliknya yang seharusnya menjadi kewenangan tidak dilaksanakan secara baik.
“Sebagai Pemerintah Desa menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas PMD dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa serta Inspektur Kabupaten Minahasa Utara yang telah membekali kami perangkat desa, BPD, PKK dan Karang Taruna untuk bekerja sesuai tugas tanggungjawab masing-masing, “ucap Nelwan.
Oscar Nelwan merasa bersyukur atas kerja keras dari Pemerintah Desa sehingga Desa Tanggari di TA. 2023 tidak ada temuan dalam LHP Inspektorat. artinya semua kegiatan telah dilaksanakan dan dikerjakan sesuai dengan rancangan anggaran belanja, ini karena perangkat desa yang bekerja secara maksimal.
“Awalnya kita tidak malu untuk datang belajar di Inspektorat dalam hal pengelolaan dana desa.Sehingga, apa yang kami Terima kami terapkan di Desa, ” pungkasnya.
Penulis: Deibby Malongkade