SULUT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mitra Kerja komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi (Sulut), Senin (13/5/2024).
Dalam Rapat tersebut anggota komisi IV DPRD Sulut Careigh N Runtu (CNR) mempertanyakan biaya anggaran belanja pegawai yang melekat di Dinas Kebudayaan (Disbud) Daerah Provinsi Sulut.
Karena fungsi pengawasan dan kontrol DPRD Sulut terhadap penggunaan APBD Provinsi Sulut yang dijabarkan ke setiap SKPD terus dilakukan oleh anggota DPRD Sulut.
Menurut CNR, Dinas Kebudayaan Daerah Sulut harus jelas dalam menyampaikan setiap biaya anggaran belanja pegawai.
“Kami minta Dinas harus memberikan penjelasan, atau setidaknya memberikan data secara tertulis kepada kami anggota maupun pimpinan komisi IV DPRD Sulut, setiap anggaran belanja pegawai yang ada,” tegas CNR.
Sementara, Kepala Disbud Daerah Sulut Janny Lukas, menyampaikan bahwa anggaran belanja pegawai sudah ditata.
” Nanti akan kami sampaikan secara tertulis dan akan di berikan kepada anggota dan pimpinan komisi IV,” jelasnya.
Hadir dalam Rapat dengar pendapat, Anggota DPRD, Vonny Paat, Nori Supit, Rhesa Waworuntu, Agustien Kambey, Imelda Rewah, Dinas Kebudayaan Sulut dan jajaran.
(*/Olvie)