Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Berita Terkini / Sengketa Tanah Kumesempung Laikit Hari Ini Diputuskan Hakim PN Airmadidi

Sengketa Tanah Kumesempung Laikit Hari Ini Diputuskan Hakim PN Airmadidi

MINUT, VIRALBERITA.NET — Para pihak Penggugat sedang menanti sidang putusan Persoalan Sengketa tanah di ‘Kumesempung’ Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara (Minut) putusan perkara No. 200/Pdt.G/2023/PN.Arm yang dijadwalkan hari ini (kamis 8/5/24).

 

Persidangan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Christian Eliezer Oktavianus Rumbajan, SH, hakim anggota satu (1) Ari Mukti Efendi, SH dan hakim anggota dua (2) Stifany, SH hari ini adalah agenda pembacaan putusan.

Kuasa Hukum Penggugat Yuliana Pangemanan Noch Sambouw mengatakan, sidang itu digelar secara online atau e-court. Putusan atas gugatan lahan Kumesempung’ Desa Laikit,  akan disampaikan secara online oleh PN Airmadidi.

“Sidangnya berlangsung secara e-court. Jadi pemberitahuannya nanti bisa dilihat secara elektronik, ” ucap Sambouw.

Salah satu pihak memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Airmadidi dalam pimpinan Ketua Pengadilan Juply Pansariang, SH. MH sebab sejak awal persidangan ini bergulir kinerja majelis hakim patut diacungi jempol sebab kedua belah pihak diberikan kesempatan yang sama dalam membuktikan kebenaran akan alas hak sah terhadap objek sengketa.

 

“Kami keluarga penggugat menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim. Selama proses persidangan telah memberikan kesempatan kepada saudara kami untuk membuktikan kebenaran atas status kepemilikan lahan/tanah yang menjadi objek sengketa,” ucap Andris salah satu penggugat.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi Juply Pansariang, SH, MH yang tetap memberikan kesempatan bagi penggugat didalam proses persidangan meski beberapa waktu lalu sudah ada upaya permohonan eksekusi dari pihak tergugat saat ini. Kami juga berterimakasih kepada panitera pengganti Hendra Haya, SH yang terus membantu majelis hakim disetiap proses persidangan.

“Kami berharap ada kabar baik dari putusan majelis hakim dalam memutus perkara ini. Sebab dalam dipersidangan kami telah menyampaikan bukti-bukti transaksi, pengakuan dari penjual melalui rekaman dan bukti-bukti lainnya, “ucapnya.

 

(Deibby Malongkade)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *