MANADO, VIRALBERITA.NET —Badan Antikorupsi, Kolusi dan Nepotisme (BAKKIN) mengapresiasi langkah hukum penyidik Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut yang menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RD Walanda Maramis, Senin (22/4/2024).
Ketua DPD BAKKIN Sulut Calvin Limpek, mengatakan, dengan penahanan tersangka tentu menunjukan ada perkembangan kepenyidikan. Ada komitmen yang serius dari Kejati Sulut.
“Kasus ini menandai langka serius Kejati Sulut dalam memberantas tindak pidana korupsi di Sulawesi Utara, dengan memberikan sinyal bahwa pelaku korupsi tidak akan dibiarkan lepas dari tanggung jawab hukum,” ujar Calvin Limpek kepada media ini Selasa (23/4/2024).
Dia berharap, dengan penahanan tersangka akan membuka tabir kasus tersebut tak terkecuali menyeret semua pihak yang terlibat memangsa anggaran dalam postur APBD Minut karena masi ada beberapa oknum yang terlibat dalam kasus tersebut yang belum ditahan.
Berdasarkan rilis resmi Kejati Sulut yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH.MH, setelah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, maka pada hari Senin tanggal 22 April 2024, Tim Penyidik pada Aspidus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan (Tahap Penyidikan) terhadap 5 (lima) Tersangka lelaki Ir. JK., MA (59), lelaki YM, S.KEP (38), lelaki S (42), perempuan VL, S.STP., MM (36) dan perempuan ML (47).
Bahwa tersangka YM, S, VL dan ML secara bersama-sama, dengan tersangka JK diduga malakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 19.763.500.000,- (Sembilan Belas Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI. Para tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, 5 (lima) Tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Manado Kelas IIA selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan 11 Mei 2024.
Berita sebelumnya, pada 14 Maret 2024 empat LSM melakukan demo yang dipimpin Ketua BAKKIN Sulut Calvin Limpek, meminta kejati Sulut untuk segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan RSUD MWM.
Adapun tuntutan dari para pendemo adalah mempertanyakan tentang dugaan korupsi pembebasan lahan Rumah sakit Maria Walanda Maramis yang diduga kuat menggunakan dana Covid 19 pada tahun 2020 dimana sudah cukup lama dalam pemeriksaan tapi belum ada kepastian hukum.
(Deibby Malongkade)