VIRALBERITA.NET, MINUT — Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di Minahasa Utara (Minut) dan memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor selama 14 hari ke depan mulai 22 April 2024 sampai 5 Mei 2024 di Kabupaten Minahasa Utara melalui rapat zoom, minggu 21 April 2024.
“Bupati Minahasa Utara menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di Minahasa Utara. Kedua, perpanjangan status tanggal darurat sebagaimana ditetapkan pada butir satu, berlaku selama 14 hari, mulai 22 April 2024 sampai 5 Mei 2024. Demikian pernyataan bencana ini dibuat, “pungkas Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda, SE.MAP.MM.MSi.
Penetapan status perpanjangan ini dilakukan setelah menerima laporan dan data dari Kepala pelaksana Badan penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Utara dan mempertimbangkan masukan dari Forkompinda, sekretaris Daerah dan kepala Basarnas Manado serta BMKG .
Dimana berdasarkan laporan pekerjaan penanganan darurat bencana yang telah dilaksanakan dari 8 April 2024 sampai 21 April 2024 dengan tujuan normalisasi kehidupan masyarakat dan kondisi masyarakat terdampak bencana belum selesai diatasi antara lain :
a. Pembersihan sedimen lumpur yang ada di rumah penduduk kawasan pemukiman dan fasilitas umum belum selesai
b.Perbaikan infrastruktur belum selesai
c.Perbaikan jaringan Air bersih belum selesai
d. Perlu dilakukan Penanganan di lokasi bencana karena kondisi kehidupan masyarakat belum normal
e. Pendistribusian hasil pengumpulan bantuan donatur kepada masyarakat yang terdampak bencana belum selesai begitu juga logistik dari dana siap pakai belum lengkap.
Rapat tersebut di ikuti oleh Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo, Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Juply Pansariang, SH. MH, Dan Lanudal, perwakilan dari Dandim Bitung, Perwakilan dari Polresta Manado, Kepala Basarnas Manado, perwakilan BMKG Manado, Sekda dan para pejabat eselon Dua dan para Camat Kabupaten Minahasa Utara.(Adv/Deibby)