MINUT, VIRALBERITA.NET — Tim Resmob Black Dragon Polres Minahasa Utara berhasil amankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pelaku pelemparan kendaraan yang viral di media sosial hanya dalam jangka waktu 3 hari.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Minahasa Utara AKBP Dan dung Putut Wibowo, SIK. SH. MH didampingi Kasat reskrim Polres Minut Iptu Andi Ferdinan Martadinata dan Kasie Humas Iptu Dedy Kodoati pada kegiatan press conference bersama media di Mapolres Minut, rabu 17 April 2024.
Kapolres Dandung menyampaikan, akhir-akhir ini Minahasa Utara dihebohkan dengan teror anak-anak nakal yang merugikan dan meresahkan masyarakat, yakni pelemparan kendaraan yang melintas di jalan tol dan daerah sepi. Dari pantauan ada beberapa yang menjadi korban.
“Kami polres Minahasa Utara saya perintahkan kepada tim resmob Black Dragon yang tidak sampai 3x 24 jam langsung menangkap para pelaku. Ini suatu hal yang luar biasa. Kepada mereka telah dilakukan sanksi, sanksi sosial dan tindakan keras dan terukur agar kiranya dengan hal ini dapat mengurangi kejahatan yang lain. Tenyata pengungkapan kasus kegiatan pencurian dengan kekerasan, terungkaplah bahwa terduga pelaku adalah pelaku pelemparan kendaraan yang selama ini melakukan teror di Minahasa Utara,”ucap Wibowo.
Dandung mengajak seluruh elemen dan lapisan masyarakat untuk saling berkoordinasi bekerja sama berkolaborasi mewujudkan Tonsea Minahasa Utara yang hebat aman tentram dan terkendali dari gangguan-gangguan yang selama ini terjadi.
Dari keterangan Kasat reskrim Minut Iptu Andy Ferdinan Martadinata, S.Tr.K, SIK mengatakan, berdasarkan LP/151/IV/2024/SPKT/RES-MINUT/SULUT pada 16 April, pengungkapan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari kamis 21 maret 2024 sekira pukul 04. 00 wita dinihari di halaman belakang rumah milik dari korban Stenly Kalangi di Desa Kauditan I Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara yang diduga dilakukan oleh 4 (empat) orang lelaki yaitu: AJK, RP, VB dan S.
Dari keterangannya, pada hari kamis tanggal 21 maret 2024 sekitar jam 04.00 wita dimana sepeda motor korban milik korban parkir di halaman belakang rumah, pada waktu itu lelaki AJK alias siba, lelaki RP, VB dan lelaki S berboncengan berempat dengan menggunakan sepeda motor milik S dan mereka melihat sepeda motor tersebut diparkir, sehingga lelaki RP menyuruh berhenti sambil mengatakan” kita so ser motor itu” (ia sudah lama ingin mencuri motor tersebut), kemudian AJK dan S menuju jalan trans melihat keadaan sekitar sambil menunggu RP dan VB.
” Setelah itu RP memaksa mematahkan stang motor karena dalam keadaan terkunci, lalu di dorong oleh RP dan VB ke jalan raya, kemudian VB mengatakan “bawa ka Bitung jo supaya aman”, lalu mereka berempat sepakat untuk kendaraan tersebut dibawa ke Bitung, kemudian RP pulang ke rumahnya yang berada di dekat rumah korban sementara tiga lainnya menuju ke kota Bitung dan menyimpan sepeda motor di lokasi yang mereka anggap aman,”tutur Andy.
Lanjutnya, pada tanggal 25 maret 2024 mereka berempat bertemu di tempat sepeda motor disimpan, lelaki RP mengatakan sepeda motor akan dijual berkisar Rp. 6.500.000, kemudian AJK tertarik untuk membayarnya dengan harga rp.2.500.000, dan mereka berempat sepakat sehingga pada tanggal 08 april 2024 sepeda motor diambil oleh AJK.
Adapun yang sepeda motor yang dicuri keempat orang tersebut yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek honda vario, warna biru namun sudah diubah oleh pelaku dengan mengganti body kendaraan menggunakan body berwarna ungu, nomor polisi DB 6608 WA.
“Kronologis penangkapan dimana dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim resmob polres Minut, ada 4 (empat) yang diduga melakukan perbuatan pencurian sehingga pada waktu itu melakukan pencarian keberadaan para pelaku dan tim resmob berhasil menangkap AJK, sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran, “pungkasnya.
Selain itu, berdasarkan LP/153/IV/2024/RES-MINUT/SULUT, hasil penyidikan perkara tindak pidana membeli, menerima dan menjual barang hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam dengan nomor polisi DB 2823 CA, milik Megi Junady Mamahe yang dilakukan oleh tersangka ML, yang terjadi pada hari sabtu tanggal 09 maret 2024 sekitar pukul 19.00 wita bertempat lorong jalan rumah dari lelaki RP tepatnya di Desa Kauditan Kecamatan Kauditan Minut, sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.550.000.
“Dari laporan tersebut, unit lapangan yang di pimpin oleh Kanit resmob Black Dragon Ipda Rizki Syaifudin Zuhri, S.Tr.K berhasil mengamankan salah satu pelaku ML bersama dengan barang bukti 1 (satu) unit motor milik dari korban Megi Junady Mamahe yang kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan interogasi kepada tersangka ML dan mendapat keterangan bahwa ML mendapatkan motor tersebut dengan cara membeli melalui AJK dengan harga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan di ketahui oleh ML bahwa motor tersebut adalah motor hasil curian yang dilakukan oleh RP, “jelas Kasat.
Dari keterangan Martadinata, ML ditangkap di kos-kosan Kelurahan Rab-rab Kecamatan Airmadidi dan RP selaku eksekutor masi dalam pengejaran oleh team Black Dragon. Dari penangkapan tersebut, terungkap juga bahwa ML salah satu pelaku pelemparan mobil yang berada di ruas jalan tol Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan dan pelemparan mobil di jalan tol di Desa Kawangkoan Kecamatan Kalawat Minut.
Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 4 (Empat) Tahun.Sedangkan RP Yang Saat Ini Sudah Menjadi DPO Dikenakan Pasal 363 Ayat Ayat (1) Ke-3E KUHP Sub.Pasal 362 Kuhp Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama Tujuh Tahun.
Barang Bukti Yang Disita:
1 (Satu) Buah BPKB Milik Korban Megi Junady Mamahe.
1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Warna Hitam Dengan Nomor Polisi 2823 CA.
1 Unit Sepeda motor merek honda Vario biru yang sudah diubah menjadi ungu DB 6608 WA.
1 buah STNK nomor 05857255 Milik Stanly Langie
Penulis: Deibby Malongkade