Bocah SD Setubuhi Balita 4 Tahun, Pelaku Nonton Video Mesum Dari HP Yang Ditunjukkan Kakak Kandung
MINUT, VIRALBERITA.NET — Kasus percabulan terhadap anak di bawah umur akhir-akhir ini kerap terjadi. Namun, kali ini pelakunya adalah bocah masi usia Sekolah Dasar (SD) umur 12 tahun menyetubuhi Balita usia 4 tahun di salah satu Desa di Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Dari keterangan Kasat reskrim Minut Iptu Andy Ferdinan Martadinata melalui Kanit PPA Polres Minut Aipda Lukman Latief saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan kasus ini sementara di proses di Polres Minahasa Utara.
“Peristiwa terjadi pada hari minggu 14 April 2024. Pelaku bermain dengan korban di rumah nenek korban. Dan mengajak korban ke kamar mandi dan melakukan persetubuhan pada korban dari belakang. Pelaku juga mengancam korban untuk tidak boleh bilang ke siapapun,” kata Latief di kantor unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Minut, selasa 16 April 2024.
Lanjutnya, dari keterangan ibu korban, awal terungkap kasus tersebut, ibu korban melihat ada darah di celana dalam korban. Kemudian ibunya terus membujuk korban untuk menceritakan apa yang terjadi. Awalnya korban takut untuk menceritakan, tetapi Akhirnya berhasil, dengan syarat katanya, ibunya tidak boleh ceritakan sama orang lain, yakni papa dan omanya karena diancam sama pelaku.
“Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke polres Minahasa Utara, “pungkasnya.
Dari keterangan Kanit Lukman, korban sering menonton video mesum dari handphone yang ditunjukkan kakak kandungnya dan telah diperiksa, dalam HP tersebut banyak video-video bokep.
Dikatakannya, sebelum pelaku menyetubuhi korban, dari keterangan pelaku, dirinya sudah biasa pegang-pegang alat kelamin korban jika sedang bermain dengan korban.
Disampaikannya, kasus ini sementara berproses, tapi karena anak dibawah umur maka kami minta Bapas (Balai Pemasyarakatan) akan mendampingi pelaku Dan kami tidak menahan pelaku.
Pelaku dikenakan undang-undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Pada kesempatan ini, dengan kejadian-kejadian yang banyak menimpa anak dibawah umur, Kanit latief meminta peran serta orang tua, pemerintah,toko agama dan masyarakat untuk sama-sama mengawasi anak-anak kita.
“Pada tahun 2024 sampai hari ini sudah ada 77 kasus yang diterima unit PPA, sekitar 50 kasus, percabulan terhadap anak di bawah umur. Orang tua, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat harus berperan serta mengawasi anak-anak kita, ” tutupnya.
Penulis: Deibby Malongkade