MINUT, VIRALBERITA.NET — Polres Minut berhasil ungkap kasus dugaan percabulan kepada anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Likupang barat.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Dandung Putut Wibowo,SIK.SH.MH didampingi Kasat Reskrim Minut diwakili Ipda Eko Tatudu, Kasie Humas Ipda Deddy Kodoati mengatakan, laporan Polisi Nomor LP/19/1/2024/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA / POLDA terkait Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang terjadi di Likupang barat pada 5 Januari 2024 pada pukul 23:00 wita.
Dikatakan Kapolres, dugaan pelaku ada 9 orang, untuk 1 orang sudah kami amankan. 4 orang dalam proses sidik dan untuk 4 lainnya sementara proses lidik. “Dalam proses penyelidikan, pertamanya mulai satu orang kemudian dalam pengembangan, terungkaplah 8 nama, jadi 9 orang. Kejadian ini juga bervariasi mulai bulan November 2023 sampai bulan Januari 2024, 3 bulan, ” ungkap Kapolres dalam press conference di Aula Polres Minut, kamis 14 Maret 2024.
Dikatakan Kapolres, dalam proses kasus ini kami Polres Minahasa Utara sangat berhati-hati sekali karena menyangkut anak. Sehingga dalam hal ini, Polres Minut menggandeng pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terutama dalam pendampingan psikologi untuk menghilangkan trauma healing kepada korban.
Dari keterangan Kasat Reskrim Minut melalui Ipda Eko Tatudu, tersangka melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pada awalnya korban dengan perempuan inisial AS pergi ke pos kamling, yang pada saat itu terdapat lelaki GH. Kemudian lelaki GH pergi untuk memanggil tersangka, beberapa saat kemudian mereka berdua datang menghampiri saksi, saksi korban dan tersangka langsung menarik korban untuk pergi bersama dengan tersangka. Kemudian tersangka memaksa korban dengan cara menarik tangan korban untuk pergi ke rumah kosong yang berada di belakang kantor Desa kemudian korban dan tersangka masuk kedalam rumah tersebut melalui jendela dan melakukan hubungan badan. Setelah selesai melakukan persetubuhan, mereka keluar dari jendela, kembali ke pos Kamling.
Ditambahkan Kanit PPA Polres Minut Aipda Lukman latief, 4 orang terduga pelaku masi anak-anak. “Tindakan yang mereka lakukan tidak secara bersama-sama tetapi sendiri-sendiri dengan tempat yang berbeda-beda, di SD, SMP dan Rumah kosong. Satu orang masi ada ikatan keluarga,”ujar Latief.
Disampaikannya, kasus ini memakan waktu untuk didalami untuk mengumpulkan cukup bukti dalam mengungkap terduga pelaku yang lain.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/19/1/2024/SPKT/POLRES MINUT / POLDA SULUT tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat oleh Pelapor DA dan korban WA terhadap 7 (tujuh) orang terlapor. Kemudian setelah menerima laporan tersebut Penyidik / Penyidik Pembantu melakukan proses Penyelidikan dan ditemukan bahwa ke 7 (tujuh) orang terlapor tersebut melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dalam waktu dan tempat kejadian yang berbeda-beda sehingga tidak bisa dituangkan dalam 1 (satu) laporan polisi, sehingga penyidik / penyidik pembantu menyarankan kepada pelapor untuk membuat laporan polisi yang baru. Kemudian pada tanggal 02 Maret 2024 pelapor kembali membuat laporan polisi sebanyak 8 laporan.
Barang Bukti:
- 1 (satu) potong baju warna hitam yang bertuliskan BAD RABBIT.
- 1 (satu) potong CD warna hitam
- 1 (satu) potong celana pendek warna coklat
Pasal yang Dipersangkakan, Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Penulis: Deibby Malongkade