Kejati Sulut Segera Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan RSUD Maria Walanda Maramis Minut

oleh -96 Dilihat

MANADO, VIRALBERITA.NET — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dalam waktu dekat segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis (MWM) Kabupaten Minahasa Utara.

Hal tersebut disampaikan Kejati Sulut Dr Andi Muhamad Taufik, SH. MH. CGCAE melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Hartono SH, MH saat menerima para pendemo dari 4 Lembaga Swadaya masyarakat Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah Barisan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme (DPD BAKKIN)Sulut, Dewan Pimpinan Pusat Forum Perjuangan Rakyat Indonesia (DPP FPR-I), Dewan Pimpinan Pusat Kibar Nusantara Merdeka ( DPP KNM), Dpp Lembaga Pemberdayaan Dan Pengawasan Pembangunan Sulut ( DPP LP3-SULUT ), kamis 14 Maret 2024.

 

Dalam Demo yang dipimpin Ketua BAKKIN Sulut Calvin Limpek, meminta kejati Sulut untuk segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Covid 19 Kepulauan Sitaro dan Dugaan korupsi pembebasan lahan parkir RSUD MWM.

” Kami mempertanyakan tentang dugaan korupsi pembebasan lahan Rumah sakit Maria Walanda Maramis yang diduga kuat menggunakan dana Covid 19 pada tahun 2020 dimana sudah cukup lama dalam pemeriksaan tapi sampai saat ini belum ada kepastian hukum, ” ucap Limpek dalam orasinya di Depan Kantor Kejati Sulut jalan 17 Agustus Teling Manado.

Selain itu, tuntutan dari para pendemo adalah meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk Segera Memproses, Laporan kasus dugaan korupsi dana Covid 19 tahun 2020 Kepulauan Sitaro Yang Sudah Masuk Sejak Tanggal 12 Januari Tahun 2023, Yang Sudah Satu Tahun Berproses, tetapi, tidak ada kepastian Hukum. Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Segera, Memanggil Mantan Bupati Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen beserta jajarannya yang terkait Sekretaris Daerah Kepulauan Sitaro, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Inspektorat Kepulauan Sitaro, dan Kepala Dinas Pengelolan Dana Covid 19 Tahun 2020. Untuk segera di periksa dan di tetapkan sebagai tersangka dalam pengelolaan Dana COVID 19 Tahun 2020.

Tak berapa lama, masyarakat pun langsung diajak masuk ke Kantor Kejati Sulut diterima oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Hartono SH, MH.

Dalam penjelasan Hartono kepada masyarakat, penyebab lamanya kasus pembebasan lahan Rumah Sakit Maria Walanda Maramis karena mereka meminta perhitungan kerugian negara kepada BPK. “Penyebab lamanya kasus Pembebasan lahan rumah sakit Maria Walanda Maramis adalah kami meminta perhitungan kerugian negara kepada BPK. Kami menunggu hampir satu tahun dari BPK RI. Nah, pada akhir ini   sudah turun, sudah kami Terima. Alhamdulillah. Saya maunya dalam waktu dekat ada penetapan tersangka, ” pungkas Hartono.

Penulis: Deibby Malongkade

 

No More Posts Available.

No more pages to load.