Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Berita Terkini / 4 LSM Dan Mahasiswa Bakal Demo, Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid Sitaro dan Lahan RSUD MWM Minut di Kejati Sulut Mangkrak

4 LSM Dan Mahasiswa Bakal Demo, Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid Sitaro dan Lahan RSUD MWM Minut di Kejati Sulut Mangkrak

SULUT, VIRALBERITA.NET — Laporan kasus dugaan korupsi Dana Covid-19 tahun 2020 Kabupaten Sitaro dankabupaten Minahasa Utara (Minut) Provinsi Sulawesi utara di nilai mangkrak. Pasalnya, laporan yang sudah satu tahun sejak 12 Januari 2023 yang telah berproses memeriksa sejumlah saksi, sampai saat ini belum juga ditetapkan tersangka.

Oleh karena belum jelasnya kasus tersebut, 4 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi akan menggelar aksi unjuk rasa (demo) di kantor Kejaksaan tinggi Sulawesi utara dalam waktu dekat.

Hal tersebut dibenarkan Ketua Badan Anti Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (BAKKIN) Provinsi Sulawesi utara (Sulut) Calvin Limpek. ” Dalam rangka kegiatan agenda aksi Damai yang akan kami laksanakan di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Manado Kami tergabung dari empat Organisasi Kemasyarakan Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah Barisan Anti Korupsi Kolusi Nepotis (DPD BAKKIN)Sulut, Dewan Pimpinan Pusat Forum Perjuangan Rakyat Indonesia (DPP FPR-I), Dewan Pimpinan Pusat Kibar Nusantara Merdeka ( DPP KNM), Dpp Lembaga Pemberdayaan Dan Pengawasan Pembangunan Sulut ( DPP LP3-SULUT ), “kata Limpek (6/3/2024).

Dari keterangannya, Adapun kegiatan aksi damai ini terkait Laporan Dugaan Korupsi Dana Covid 19 Di Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun 2020.

“Kami mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk Segera Memproses, Laporan Yang Sudah Masuk Sejak Tanggal 12 Januari Tahun 2023, Yang Sudah Satu Tahun Berproses, tetapi, tidak ada kepastian Hukum.Terkait hal tersebut, kami yang terhimpun dalam aksi Damai ini empat Organisasi LSM dan Mahasiswa Sitaro dari berbagai Perguruan Tinggi Di Sulawesi Utara, menyatakan dengan tegas mendukung kinerja, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Segera, Memanggil Mantan Bupati Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen. Beserta jajarannya yang terkait Sekretaris Daerah Kepulauan Sitaro, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Inspektorat Kepulauan Sitaro, dan Kepala Dinas Pengelolan Dana Covid 19 Tahun 2020. Untuk segera di periksa dan di tetapkan sebagai tersangka dalam pengelolaan Dana COVID 19 Tahun 2020,” tuturnya.

Selain itu, dalam aksi ini juga, kami meminta Penanganan laporan kasus Gurita Dana Covid 19 Tahun 2020 Terkait Pembebasan Lahan Rumah Sakit Daerah Walanda Maramis Minahasa Utara. Sebesar 20 Miliar. Pada Tahun 2020

“kami ingin mendesak Segera Menetapkan Tersangka Kasus Gurita Covid 19 Pembebasan Lahan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara, sampai saat ini hanya sampai di periksa tapi tidak ada, penetapan tersangka dalam penanganan Kasus Korupsi ini, ” tuturnya.

Lanjut dia, Kami intinya akan focus di kasus Korupsi Gurita Covid 19 Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Baupaten Minahasa Utara Dalam kasus ini yang sudah terlapor kami meminta agar Kepala Kejaksaan Agung awasi, dan jadikan atensi untuk segera mendapatkan Kepastian Hukum.

“Dan kalau Kejaksaan Agung juga tidak bisa mengasi Proses Kasus Korupsi ini, sesuai aturan satu Tahun tidak jalan Kasus ini Kami minta agar KPK Lakukan Supervisi. Itu kami harus tegaskan karena kasus ini sudah banyak yang terpanggil tapi belum juga ada yang terpilih. Menjadi pertanyaan kami,ada apa dengan Kejaksaan Tinggi. Dan hari H kegiatan kami akan minta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut agar memberikan Jawaban Kepastian kepada kami masyarakat berapa lama lagi laporan masyarakat ini akan di simpan, ” pungkasnya.

(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *