Deprecated: Non-static method workbox_ga::show_js() should not be called statically in /home/viralber/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Home / Berita Terkini / Pemkab Minut Optimalkan Bantuan Bagi Petani, Ini Penjelasan Kadis Wangke Karundeng Tahapannya

Pemkab Minut Optimalkan Bantuan Bagi Petani, Ini Penjelasan Kadis Wangke Karundeng Tahapannya

Foto: Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Utara Ir Wangke Karundeng

MINUT, VIRALBERITA.NET — Pasca Pandemi Covid 19, dalam program pemulihan ekonomi, pemerintah mengajak masyarakat untuk berkebun. Sehingga, begitu banyak bantuan pertanian yang terus disalurkan bagi masyarakat. Namun, masi banyak masyarakat petani yang masi mengeluh karena belum perna tersentuh bantuan apapun, baik bibit, pupuk ataupun alat pertanian.

Kepala dinas Pertanian Minahasa Utara (Minut) Ir Wangke Karundeng   menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terus mengoptimalkan bantuan kepada para petani. Di tahun 2024, dinas pertanian fokus untuk pelaksanaan bantuan sosial (Bansos).

Dari keterangan Karundeng, seluruh petani berhak mendapatkan bantuan pertanian. Namun, masi banyak petani yang belum paham mekanisme agar mendapat bantuan dari pemerintah. “Banyak petani yang mengeluh tidak perna mendapat bantuan. Sebenarnya, bukan tidak mendapat tetapi tidak mengerti mekanisme dalam menerima bantuan pertanian, ” tuturnya kepada media viralberita.net di ruang kerjanya, rabu 22 Februari 2024.

Dalam penjelasan, Kepala dinas yang telah menjabat Kepala dinas pertanian selama 21 tahun ini sejak Kabupaten Minahasa raya menyampaikan, masyarakat harus membuat kelompok tani terlebih dahulu sebanyak 12-15 orang, kemudian meminta rekomendasi dari Hukum Tua setempat. Setelahnya, didata dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simhultan) oleh petugas dari dinas pertanian sebagai dasar untuk mewujudkan Big Data Pertanian yang berfungsi mempermudah dan meningkatkan efektifitas program-program Kementerian sehingga tepat sasaran karena Perlu adanya monitoring dan evaluasi secara berkala terkait update database Simluhtan secara berjenjang oleh Dinas Pertanian.

” Kelompok pertanian tersebut harus mendapat Piagam pengukuhan kelompok. memiliki lahan dan menunjukkan titik koordinat dan poligon. Hal tersebut diinput di Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) agar tepat sasaran dan meminimalisir penyelewengan dan data ganda dalam mendistribusikan bantuan bibit maupun pupuk bersubsidi, “jelas Wangke.

Berdasarkan keterangan Karundeng, kelompok tani di Kabupaten Minahasa Utara telah mencapai 2000an lebih. Sehingga, penyaluran bantuan, diberikan secara bergilir.

Penulis: Deibby Malongkade

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *