Minahasa Tenggara

Bawaslu Mitra Gelar Rakor, Longkutoy: Kami Berharap Tak Ada Sengketa Proses Selama Tahapan Pemilu

SOLID: Tampak foto bersama usai diskusi.

Mitra, viralberita.net-Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 di Mitra. Kegiatan tersebut dilaksanakan RM. Kifran Ratahan, Kamis (21/09/2023).

Kegiiatan tersebut dihadiri oleh partai peserta Pemilu, tokoh masyarakat, dan Pers.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mitra Jobie Longkutoy saat membuka Rakor tersebut, Ia mengatakan materi terkait dengan sengketa Pemilu itu penti dilaksanakan. Agar partai politik dan semua pihak, kata Longkutoy mereka (peserta) dapat memahami dan mengetahui alur dan tata cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Pemilu Serentak tahun 2024.

“Dengan adanya kegiatan rakor ini, kita berharap partai politik dapat memahami bagaimana penyelesaian sengketa proses di Bawaslu Mitra. Sehingga partai politik dapat mempersiapkan diri dengan baik, dan permohonan yang diajukan dapat kita tindaklanjuti,” ujar Longkutoy.

Meski demikian, Ia berharap selama tahapan Pemilu 2024 tak ada yang mengajukan Sengketa Proses Pemilu.

“Kami berharap tidak ada Sengketa Proses, selama tahapan Pemilu ini,” harapanya.

Sementara itu, Akademisi Universitas Samrattulangi Tommy Sumakul dalam pemaparannya, Ia menegaskan, tujuan penyelesaian sengketa adalah memberikan rasa keadilan kepada peserta Pemilu.

“Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu, dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Adanya sengketa proses Pemilu ini, maka rasa keadilan itu dapat diwujudkan bagi pihak yang merasa dirugikan,” kayanya.

Tak sampai disitu, pakar hukum itu juga mengungkapkan syarat dan tata cara mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Kabupaten Minahas Tenggara.

“Memang Proses Sengketa Pemilu itu ada Dua, pertama mediasi jika tidak ada kesepakatan yang bersengketa, maka dinaikkan ke Ajudikasi. Namun saya berharap, semua pihak dapat menjalankan dan mengikuti setiap tahapan Pemilu ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. Sehingga tidak perlu ada sengketa proses yang harus diselesaikan,” pintanya.

Sementara Pakar Komunikasi yang juga akademisi Universitas Negeri Manado J. Mandri Dame mengingat ke peserta, agar masalah Sengketa Proses Pemilu ini tidak terjadi.

“Pertama yang perlu kita pahami yang disebut dengan masalah. Secara teori, masalah adalah kesenjangan antara harapan dan kenyataan. Berangkat dari defenisi itu, maka Proses Sengketa Pemilu tak akan terjadi,” bebernya.

“Kuncinya adalah komunikasi, jika komunikasi peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu itu baik, maka tidak terjadi kesenjangan,” sambungnya.

Dia juga meminta agar semua pihak, terutama masyarakat untuk dewasa dalam politik.

“Jadi masyarakat harus dewasa secara intelektual, dewasa sosial, dewasa emosional, dan dewasa moral,” kuncinya. (Bungsu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button