MINUT, VIRALBERITA.NET — DPRD Kabupaten Minahasa Utara menggelar sidang paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Gelar Sidang paripurna Penandatanganan nota kesepakatan Rancangan KUAdan PPAS Tahun anggaran 2024 dan Penandatanganan nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 serta Pembicaraan tingkat I Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Minahasa Utara di Kantor DPRD Tumatenden Minut Kecamatan Airmadidi, sabtu 12 Agustus 2023.
Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Minut Denny Kamlon Lolong, S. Sos didampingi Wakil ketua DPRD Daniel Matthew Rumumpe dan Olivia Mantiri dihadiri Bupati Minahasa Utara Joune JE Ganda, SE. MAP. MM. MSi, Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung, SH. MH (Virtual), Forkopimda,Sekertaris daerah Ir Novly Wowiling, M. Si, para Anggota DPRD Minut, para Asisten, Staf ahli, Kepala OPD, Staf Khusus, Direktur PDAM Ruland Maringka, Direktur PD Klabat Masye Dondokambey, Direktur RSUD Maria Walanda Maramis dan para Camat.
Dalam sidang terkait pembahasan Rancangan Peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Minahasa Utara, Bupati Joune Ganda menyampaikan, sekarang ini pungutan daerah berupa pajak dan Retribusi dilakukan berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 Di mana pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku saat ini harus disesuaikan kembali seiring dengan berlakunya undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di mana telah dilakukan rekonstruksi jenis pajak pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Point-point penting rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pertama berdasarkan pasal 94 undang-undang HKPD Tahun 2022 dijelaskan bahwa pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam :
1.Perda pajak dan retribusi menjadi dasar pemungutan pajak dan Retribusi di daerah
2. Untuk 11 jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terdapat rekonstruksi untuk 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi yaitu pajak hiburan pajak parkir pajak hotel pajak restoran pajak penerangan jalan menjadi satu jenis pajak yaitu PBJT pajak barang dan jasa tertentu
3. Adanya absen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu untuk pajak PKB pajak BBM KB yang merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi serta penambahan absen pajak mineral bukan logam dan batuan MBLD daerah untuk provinsi.
4. Adanya penyederhanaan retribusi melalui rasionalisasi jumlah retribusi di mana retribusi diklasifikasikan dalam tiga jenis yaitu retribusi jasa umum retribusi jenis usaha dan Retribusi perizinan tertentu.
Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan Ada retribusi yang dapat dipungut adalah retribusi yang dapat dipungut dengan efektif serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.
“Pendapatan asli daerah atau PHD merupakan salah satu komponen penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai belanja daerah serta merupakan indikator kemandirian daerah dalam implementasi pengelola Pendapatan asli daerah masing-masing. Pemda didorong untuk dapat menggenjot penerimaan daerah dari semua sektor untuk selanjutnya dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan belanja daerah terutama dalam pencapaian program prioritas daerah,”papar Bupati.
Lanjutnya, terima kasih kepada pimpinan DPRD dan segenap dewan yang terhormat serta semua pihak yang telah memberikan dukungan bagi kami dalam melakukan optimalisasi pendapatan daerah kiranya melalui Rancangan peraturan daerah ini kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar karena daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya peningkatan basis Pajak Daerah dan deskripsi dalam penetapan tarif.
“Kami menyadari itu semua dapat terwujud karena kerjasama dan komitmen yang tinggi antara tingkat eksekutif dan legislatif serta masyarakat demi peningkatan. Pembahasan dan Perda ini sangat Kami harapkan sebagai bentuk sinergitas pemerintah daerah bersama lembaga legislatif dan untuk catatan-catatan dari Fraksi akan kami sampaikan secara tertulis, “tutupnya.
Selanjutnya, Sekertaris dewan Jossy Kawengian membacakan Keputusan DPRD Kabupaten Minahasa Utara Nomor tahun 2023 tentang pembentukan panitia khusus (Pansus) pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memutuskan menetapkan ke-1 membentuk panitia khusus pembahasan Rancangan peraturan daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kedua nama-nama sebagaimana dimaksud melaksanakan tugas sejak tanggal ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Utara.
Penulis: Deibby Malongkade