Berita Terkini

Dinas PMD Jalin PKS Dengan Bank SulutGo, Pembayaran Siltap Perangkat Desa Via Rekening

MINUT, VIRALBERITA.NET — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam Kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung (JGKWL) kembali melakukan terobosan dan inovasi dalam melakukan pembayaran penghasilan tetap perangkat desa.

Upaya ini dilakukan sebagaimana komitmen kuat Bupati Joune J. E Ganda, SE, MAP, MM, M.Si dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung, SH, MH untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Desa pada Pemerintah Desa.

Terbukti hari ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Frederik Tu lengket, SH melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepala Bank SulutGo Cabang Airmadidi Lenda Sumarau tentang Pemanfaatan Aplikasi Kasda Online pada Pemerintahan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di Hotel The Sentra, Selasa, 8 Agustus 2023.

Penandatanganan PKS tersebut disaksikan langsung Sekertaris daerah Minut Ir Novly Wowiling,M.Si, para Camat dan Hukum Tua se-Kabupaten Minahasa Utara.

Sekda Novly Wowiling menyampaikan, maksud dan tujuan dilaksanakan PKS yaitu untuk meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa melalui mekanisme pembayaran Non Tunai.

” Penandatanganan PKS ini untuk tingkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa dan untuk memenuhi kebutuhan Desa dalam pengelolaan dan kontrol terhadap pengelolaan kas Desa, ” ucap Wowiling.

Sementara, Kepala dinas PMD Frederik Tulengkey menyampaikan, tujuannya untuk membantu bendahara Desa dalam melakukan transaksi pembayaran. “Proses pembayaran akan seperti Organisasi Perangkat Daerah dengan user Maker, Checker dan Approve,” pungkas Tulengkey.

Dari keterangan Tulengkey, saat ini sementara berproses pencairan Siltap bulan Juni, pembayarannya melalui mekanisme Pembayaran Non Tunai ke masing-masing nomor rekening Hukum Tua, Perangkat Desa, Anggota BPD, dan Satlinmas oleh Bank SulutGo dan Pemerintah Desa.

Penulis: Deibby Malongkade

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button