Minahasa Utara

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Sah Ditetapkan Pemkab Dan DPRD Minut, Ini Aturan Dan Sanksi Bagi Pelanggar

MINUT, VIRALBERITA.NET — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sah ditetapkan dalam sidang paripurna pembicaraan tingkat II pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun 2022 dan pembicaraan tingkat II Kawasan Tanpa Rokok di ruang Paripurna DPRD Minut kelurahan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), rabu 18 Juli 2023.

Bupati Minahasa Utara Joune JE Ganda, SE. MAP. MM. MSi menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersama DPRD telah bersama melakukan pembahasan tentang kawasan tanpa rokok sehingga hari ini telah menetapkan Peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok. Perda ini menetapkan 7 tatanan kawasan tanpa rokok atau KTR yaitu:

1.Fasilitas pelayanan kesehatan dan lingkungannya.

2. Tempat proses belajar mengajar dan lingkungannya.

3.tempat anak bermain dan lingkungannya.

4. tempat ibadah dan lingkungannya.

5. Angkutan umum dan lingkungannya.

6. Tempat kerja dan lingkungannya.

7. Tempat umum dan lingkungannya dan tempat lainnya yang ditetapkan.

“Faktanya bahwa rokok adalah pengeluaran terbesar kedua masyarakat dibandingkan makanan bergizi seperti telur atau kebutuhan pokok lainnya seperti bensin dan listrik. Maka Perda ini juga menjadi penting bukan hanya sekedar melindungi masyarakat dari paparan asap rokok tetapi juga merupakan upaya menyelamatkan kesejahteraan masyarakat kita,”ucap Bupati.

Lanjutnya, adapun peraturan daerah ini telah membuat perluasan Materi muatan yaitu:

1. Larangan merokok, memproduksi, menjual, mempromosikan produk tembakau di KTR

2. Larangan mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau termasuk larangan sponsor oleh industri produk tembakau di seluruh wilayah kabupaten.

3. Larangan penjualan rokok secara eceran atau batangan.

4. Larangan pajangan produk tembakau rokok pada tempat penjualan

5. Adanya pasal terkait dengan upaya Berhenti Merokok (UBM) sebagai upaya pemda untuk memfasilitasi warganya yang ingin berhenti merokok.

Perluasan materi diatas penting mengingat besarnya bahaya paparan iklan promosi dan sponsor pada generasi muda yang adalah penerus kita.

“Berdasarkan data WHO baru ada 144 negara melarang total IPS rokok. Di Asean hanya Indonesia yang masih memperbolehkan iklan promosi dan sponsor produk tembakau. Maka menjadi satu kebanggaan bahwa Minahasa Utara menjadi Pemda yang ke-20 di Indonesia atau yang pertama di Pulau Sulawesi terlebih menjadi satu-satunya di Sulawesi Utara yang telah memiliki aturan larangan iklan rokok di luar ruangan dan menjadi Perda yang ke-7 di Indonesia atau yang kedua di pulau sulawesi dan juga menjadi satu-satunya di Sulawesi Utara yang telah memiliki aturan larangan display rokok di tempat penjualan rokok, “ucapnya.

Lanjut Bupati, Perda kawasan tanpa rokok ingin menjadi penting dalam mewujudkan Kabupaten sehat dan kabupaten anak karena menjadi salah satu tolak ukur penilaian dan dengan ditetapkannya Perda KTR ini juga menjadi salah satu cara terbaik dalam mengendalikan konsumsi rokok di mana dalam implementasinya membutuhkan kepedulian dan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk ikut serta mensukseskannya. Sehingga lingkungan sehat tanpa asap rokok sebagai perwujudan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dapat terwujud.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD dan anggota pansus serta semua pihak Kabupaten Minahasa Utara yang telah menyetujui perdata kawasan tanpa rokok ini menjadi salah satu cara terbaik dalam mengendalikan konsumsi rokok.

Penetapan Kawasan tanpa Rokok disampaikan ketua Pansus Anthony Pusung dan telah disetujui oleh seluruh Fraksi DPRD Minut dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Minut Denny Kamlon Lolong, S. Sos.

Disampaikan Pusung, sesuai hasil pembahasan yang telah dikoordinasikan dengan biro hukum provinsi Sulawesi utara hasilnya, bahwa rokok mengandung zat psikoaktip menimbulkan adiksi menurunkan derajat kesehatan manusia dan asap membahayakan dan rokok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain.

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 115 ayat (2) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan ketentuan pasal 49 dan pasal 52 peraturan pemerintail nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok. Dalam mengingat ketambahan 1 point yaitu Undang-undang nomor 23 tahun tahun 2002 tentang perlindungan anak, “kata Pusung.

Dalam Point 15 diubah menjadi kawasan tanpa rokok selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi menjual mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

Adapun tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:

A. Ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik.

B. Terpisah dari gedung/tempat ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas;

C. Jauh dari pintu masuk dan keluar; serta

D. Jauh dari tempat orang berlalu-lalang

E. Dipasang tanda/petunjuk tempat khusus untuk merokok/smoking area

F. Dilengkapi asbak atautempat pembuangan puntung rokok.

G. Dilengkapi tempat duduk dan/atau

H. Dilengkapi data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan.

“Setiap orang yang mengiklankan/mempromosikan dan/atau memberikan dan/atau memfasilitasi pemberian sponsor rokok diwilayah daerah kawasan tanpa rokok dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan.

“Pimpinan atau penanggungjawab kawasan tanpa rokok yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (5). pasal 10, pasal 11. dan pasal 18 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis oleh bupati untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu tertentu, “ujarnya.

Selanjutnya, pasal 28 menjadi pasal 27 ada perubahan isi dalam pasal berbunyi ayat (1) penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ayat (2) selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk PPNS yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Ayat (3) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian setempat ayat (4) penuntutan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan daerah dilakukan oleh penuntut umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam Ketentuan penutup, Pemerintah daerah wajib melaksanakan deklarasi membentuk satgas penegakkan KTR dan sosialisasi paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan. Pasal 30 menjadi pasal 29 berbunyi, Peraturan daerah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

Penulis: Deibby Malongkade

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button