Mokalu; Pengolaan Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel
Minsel, viralberita.net- Keuangan Desa adalah hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Ruang lingkup pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Keuangan desa tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Salah satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik adalah transparansi dalam hal keuangan. Untuk memegang dan melaksanakan prinsip ini, maka harus selalu diterapkan dalam mengatasi setiap masalah keuangan desa.
Dalam pengelolaan keuangan desa seringkali masalah yang dihadapi adalah efektivitas dan efisiensi, prioritas, kebocoran dan penyimpangan serta rendahnya profesionalisme. Pengelolaan keuangan yang baik berpengaruh signifikan terhadap pengelolaan kepemerintahan desa. Oleh karena itu, asas-asas dalam pengelolaan keuangan desa perlu diterapkan.
Prinsip atau asas transparansi sendiri adalah sikap membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan desa dalam setiap tahapannya, baik dalam perencanaan , penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggung-jawaban, maupun hasil pemeriksaan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia desa.
Prinsip berikutnya yang harus dilaksanakan bersamaan dengan transparansi adalah prinsip memegang akuntabilitas. Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemberi mandat kekuasaan kepemerintahan desa. Dengan transparansi dan akuntabilitas maka akan tercipta tata kelola pemerintahan desa yang baik dan terpercaya dalam urusan keuangan.
Hal ini yang menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa.
Tidak terkecuali pengelolaan keuangan desa oleh para Perangkat Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunannya.
Keterbukaan publik terhadap pengelolaan Dana desa (DD) menjadi hal mendasar yang sangat penting dilakukan demi menghindari terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Ini yang dibuktikan di Pemerintahan Desa Rumoong Atas Kecamatan Tareran, dibawah kepemimpinan Pj. Hukum tua Arther Mokalu.
Bagi Pemdes Rumoong Atas prinsip pengelolaan keuangan desa bukan hanya transparan tapi juga partisipatif atau melibatkan masyarakat,
“Baik perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kami sebagai pemdes menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tutur Hukum Tua Arther Mokalu.
ditambahkannya lagi, “Sebelum pelaksanaan APBDes, kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat di setiap Jaga. Ini menjadi penting dilakukan untuk menghindari kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan Dana desa,” tukas Arther Mokalu.
Menurut Hukum Tua yang dekat dengan semua kalangan, untuk tahun ini Desa Rumoong Atas mengelola anggaran mencapai total Rp 1.139.512.520 yang bersumber dari Dandes (Rp 642.306.000), Alokasi Dana Desa (Rp 493.206.520) dan pendapatan lain-lain (Rp 1.000.000).
“Untuk belanja anggaran di yang terbesar ada di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar Rp 549.300 700, kemudian bidang pelaksanaan pembangunan desa sebesar Rp 210.541.800, bidang pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 189.373.520, bidang penanggulanggan bencana, darurat dan keadaan mendesak sebesar Rp 125.400.000, terakhir bidang pembinaan kemasyarakatan Rp 64.896.500,”jelas Mokalu. Baginya, pengelolaan Dandes ini dipergunakan sebaik-baiknya untuk memajukan dan menyejaterahkan warga masyarakat desa Rumoong Atas.
“Saya berharap program dan pembangunan yang kami rencanakan serta laksanakan bisa bermanfaat bagi warga,” tambah Mokalu.
Sampai berita ini terbit, Mokalu berharap kerjasama dari masyarakat untuk memberikan pemikiran dan gagasan dalam pembangunan desa lebih maju, Tutupnya. (Ola)