Minahasa Utara

Silahturahmi, Kapolsek Kauditan Dengarkan Keluhan Hukum Tua dan Perangkat Desa Kaima

KAIMA, VIRALBERITA.NET — Kapolsek Kauditan mendengarkan keluhan hukum Tua da perangkat Desa Kaima dalam program Jumat Curhat (Bertemu masyarakat) di Balai Desa Kaima Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara, jumat 15 Juni 2023.

Kegiatan Jumat curhat dipimpin Kapolsek Kauditan Ipti Iwan Toani, SH dihadiri Hukum Tua Desa Kaima Jefry Rondonuwu, S.Pd, Sekretaris Desa Kaima Denny Pateh, Kanit Bimmas Aipda Novi Mantiri, Bhabinkamtibmas Aipda Lucky Rahamis dan Perangkat Desa Kaima.

Hukum Tua Desa Kaima Jefry Rondonuwu, SPd dalam sambutan memberikan apresiasi kepada Polres Kauditan yang selalu bersinergi dengan pemerintah Desa Kaima dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran kepolisian yang semakin dekat dengan masyarakat. Harapan kami, kedekatan polri dengan masyarakat Desa Kaima dapat menciptakan kondisi yang aman dan kondusif, ” ucap Rondonuwu.

Kapolsek Kauditan Iptu Iwan Toani,Sh menyampaikan tujuan kegiatan Jumat curhat menampung curhatan Pemerintah Desa Kaima , menerima saran, masukan dan kritikan yang sifatnya membangun bagi Polsek Kauditan dan juga sebagai upaya mempererat sirahtuhrahmi serta menjaga komunikasi dengan Pemerintah Desa Kaima dan Polri sebagai sarana implementasi Polri hadir ditengah masyarakat demi terjaganya situasi Kamtibmas yang diharapkan masyarakat , sekaligus meningkatkan pelayanan Polri pada masyarakat sehingga benar- benar Polri menjadi Pelindung , Pengayom dan Pelayan pada masyarakat.

Pada kesempatan ini, Kapolsek meminta kepada Pemerintah Desa Kaima untuk menghimbau warganya untuk tidak tergiur dan berhati-hati dengan bujuk rayu dari agen penyalur tenaga kerja yang mencari tenaga kerja untuk dipekerjakan di luar negeri karena bisa menjadi korban perdagangan orang.

Dalam menghadapi tahun pemilu 2024, agar Pemerintah Desa Kaima, menghimbau pada warganya untuk tidak langsung percaya akan berita Hoax dan tidak main hakim sendiri.

Dalam sesi tanya jawab, Arnoldy Pateh, Kepala Jaga 2 Desa Kaima menanyakan mengenai kasus potas/racun pada anjing peliharaan yang meresahkan warga.

Selanjutnya, Sammy Tulengkey Kepala Jaga 9 Desa Kaima, meminta solusi dari kepolisian terkait pembeli besi tua yang mencurigakan, serta penjual kacang rebus dari luar yang berjualan di atas jam 12 malam di lorong-lorong jaga 9 dan Ronny pangemanan, Kaur Keuangan Desa Kaima menanyakan Perihal laporan kasus pencurian ke Polres Minut, namun belum ditindak lanjuti.

Sekretaris Desa Kaima Denny Pateh , menanyakan Keinginan masyarakat untuk memperpanjang waktu acara pesta hingga pukul 12 malam, karena ijin keramaian yang dikeluarkan oleh Kepolisian hanya sampai pukul 10 malam, Sekdes meminta penjelasan dan koordinasi dari Kapolsek terkait permintaan tersebut.

Menanggapi pertanyaan warga, Kapolsek Kauditan menyampaikan, terkait dogger anjing dengan mengunakan potas, menjadi masalah hampir disetiap Desa di Kecamatan Kauditan dimana solusinya adalah menghimbau kepada para pemilik anjing mengikat hewan peliharaan tersebut dan Pemerintah Desa memasang Portal disetiap jaga dan mengaktifkan kembali pengamanan swakarsa yaitu pos kamling.

“Pembeli besi tua yang mencurigakan, serta penjual kacang rebus yang berjualan di atas jam 12 malam, Kepala Jaga melakukan upaya pencegahan melakukan himbauan pada penjual besi tua untuk melapor diri pada Pemerintah Desa melalui Kepala Jaga dengan menunjukan identitas KTP dan untuk penjual kacang rebus dari luar yang berjualan dengan gerobak sampai pukul 12 malam, Pemerintah Desa melalui Kepala Jaga bisa memberikan himbauan dengan melapor diri dan meminta identitas nya dan memberikan batas waktu hanya sampai pukul 10 malam dalam mencegah hal2 yang tidak diinginkan, “jelasnya.

Terkait laporan kasus pencurian ke Polres Minut, namun belum ada tindak lanjut, kami koordinasi dengan Satuan Reskrim dan upaya kami terus mencari informasi melalui peran Bhabinkamtibmas dan masyarakat membantu dengan melaporkan pada kami apabila ada petunjuk atau informasi.

Dan keinginan masyarakat untuk memperpanjang waktu acara yang menggunakan sound system hingga pukul 12 malam, sesuai aturan bahwa batasan waktu pelaksanaan acara suka dan duka dengan penggunaan sound system ini sangat krusial, mengingat adanya potensi terjadinya tindak pidana, tujuan dari pembatasan waktu adalah sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan menjaga keamanan dan ketertiban umum apalagi ada complain dari tetangga yang merasa terganggu.

Penulis: Deibby Malongkade

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button