Berita Terkini

Polsek Kauditan Pererat Hubungan Silahturahmi Dengan Warga Desa Kasar Sambil Mendengar Keluhan Masyarakat

KAUDITAN, VIRALBERITA.NET — Polsek Kauditan terus melakukan silahturahmi dengan masyarakat untuk mempererat hubungan kekeluargaan antara Polri dan masyarakat untuk sama-sama membangun dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jumat 2 Juni 2023 di Balai Desa Kasar Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa utara Provinsi Sulawesi utara.

Dalam pimpinan Kapolsek Iptu Iwan Toani, SH didampingi Kanit Intel Bripka Ch Tumbol, dihadiri Hukum Tua Desa Kaasar Doni Wellem Dumais dan Perangkat Desa Kaasar.

Dalam sambutan Kapolsek Kauditan Iptu Iwan Toani,SH memperkenalkan diri sebagai Kapolsek Kauditan, yang baru dan maksud dan tujuan menemui warga adalah melaksanakan kegiatan Jumat curhat untuk menampung curhatan masyarakat , menerima saran, masukan dan kritikan yang sifatnya membangun bagi Polsek Kauditan dan juga sebagai upaya mempererat silaturahmi serta menjaga komunikasi masyarakat dan Polri .

“Kegiatan ini sebagai sarana implementasi Polri hadir ditengah masyarakat mendengarkan keluhan-keluhan masyarakat demi terjaganya situasi Kamtibmas yang diharapkan masyarakat , sekaligus meningkatkan pelayanan Polri pada masyarakat sehingga benar- benar Polri menjadi Pelindung , Pengayom dan Pelayan pada masyarakat, “ucap Toani.

Pada kesempatan dalam sesi tanya jawab Karmila Ibrahim, Kepala Jaga II Desa Kaasar menanyakan, adanya Warga masyarakat dari luar yang kost ,tidak melapor dan bertengkar dengan masyarakat kampung, bagaimana tindakan kepala jaga.

Selain itu, Riky Nangin Kepala Jaga III Desa Kaasar, menanyakan bagaimana di jaga III dan toko Milan Mart, anak-anak muda yang berkumpul sampai pagi.

Begitu juga Steven Boyoh, Kepala Jaga VIII menanyakan Pencurian anjing ( dogger) dengan mengunakan potas dan Distien Bolang, Kepala Jaga IX Desa Kaasar, pertanyaan sama pencurian anjing dogger.

Tanggapan dari Kapolsek Kauditan, terkait warga masyarakat dari luar dan kost di Desa Kaasar serta bertengkar dengan masyarakat kampung , ketentuan warga atau pendatang harus wajib melapor 1×24 jam di Kepala jaga setempat dan kepala jaga berkordinasi dengan Bhabinkamtibmas dalam mendata warga atau pendatang untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kapolsek menerangkan terkait anak-anak muda yang berkumpul dijaga III dan di toko Milan, Polsek Kauditan akan menindak lanjuti dengan melaksanakan patroli di tempat tersebut dan Kepala Jaga berkordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk diundang anak-anak muda tersebut di Balai Desa dan diberi himbauan dan edukasi.

“Untuk pencurian anjing ( dogger) dengan mengunakan potas, kami sudah petakan modus dari para komplotan pelaku dogger dengan mengunakan sepeda motor untuk menghambur potas dan menjemput dengan mengunakan mobil, agar di Lingkungan / Jaga masing bisa mengaktifkan Linmas di pos Kamling dan membuat Portal akses masuk dan keluar pada malam hari, “tuturnya.

Penulis: Deibby Malongkade

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button