Minahasa Utara

Diduga Modus Penolakan Pejabat Hukum Tua Lilang Karena Mau Menutupi Konspirasi, BLT Dipotong Untuk Bayar Pengacara

LILANG, VIRALBERITA.NET — Demo perangkat desa, BPD dan masyarakat Desa Lilang Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa utara menjadi pertanyaan sebagian masyarakat Desa Lilang. Pasalnya, penolakan kepada pejabat Hukum tua Elia Buntuang bukan keinginan dari semua masyarakat.

Salah satu warga menyampaikan, siapapun yang akan menjabat Hukum tua adalah kewenangan Bupati Minahasa utara dan semua PNS harus siap ditempatkan dimana saja. Siapapun yang diputuskan Bupati kami masyarakat harus menerima.

Justru dikatakan beberapa masyarakat yang ditemui media viralberita.net, mereka mempertanyakan, apa alasan penolakan terhadap Hukum tua yang belum saja menjabat. Diduga, ada yang ditutupi dengan hukum Tua yang lama. Diungkapkan warga bahwa penolakan terhadap pejabat Hukum tua yang baru karena punya maksud untuk menutupi konspirasi antara mantan Hukum tua Indra Rondonuwu dengan para perangkat desa terkait kasus tanah yang sementara berjalan di Pengadilan Negeri Airmadidi.

Bahkan dari informasi disampaikan mereka, bahwa bantuan dari pemerintah pusat untuk penanganan covid 19 untuk membantu masyarakat miskin melalui Bantuan Langsung tunai (BLT) Dana Desa, dipotong sebesar Rp. 165.000 tiap keluarga, diduga untuk membayar pengacara kasus tanah Desa yang sementara bergulir di PN Airmadidi.

“Mereka memotong dana BLT sebesar 165 ribu tiap orang untuk bayar pengacara. Masa persoalan Desa mau dibebankan kepada warga miskin?? mereka saja dibantu, kenapa justru uang mereka yang diambil. Kenapa kami masyarakat tidak diminta hanya masyarakat yang menerima BLT, ” pungkas warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan.

Masyarakat pun menyampaikan akan membuka segel yang menutupi kantor Desa Lilang yang dilakukan para perangkat desa dan BPD serta sebagian masyarakat tersebut. “Siapa yang bilang semua masyarakat menolak? kami tidak menolak. Jika mereka tutup, nanti kami yang buka. Kalau perangkat Desa mengundurkan diri, silahkan saja. Nanti ganti dengan perangkat Desa yang baru. Negara kita punya aturan. Jangan karena ada kepentingan mengorbankan Desa” ucap mereka (selasa 23/5/23).

Mereka sangat menyayangkan sikap perangkat Desa, BPD yang tidak bijaksana dan tidak menerima keputusan Bupati. Mereka berharap persoalan ini seharusnya dibicarakan secara kekeluargaan bukan dengan arogan.

Setelah dikonfirmasi kepada mantan pejabat Hukum Tua Indra Rondonuwu menampik tuduhan tersebut. Dari keterangannya, pengumpulan uang untuk membayar pengacara berdasarkan hasil rapat bersama BPD, perangkat desa dan masyarakat.

“Atas keputusan bersama maka biaya pengacara untuk penanganan kasus tanah Desa Lilang dikumpul dari seluruh masyarakat Desa Lilang, ” ucap Rondonuwu.

Indra menegaskan kalau pemerintah Desa tidak memotong BLT. “Mungkin mereka mengumpulkan uang tersebut berpas-pasanĀ  mereka terima BLT, ” ujarnya.

Dari keterangannya, dia hanya melanjutkan, karena kesempakatan ini sejak hukum Tua Rolly Rorong.

Penulis: Deibby Malongkade

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button