Minahasa Utara

Jumat curhat Polsek Kauditan, Aparat Desa Tumaluntung: Apakah Warga Mabuk Bisa Dipukul Untuk Pembinaan? 

KAUDITAN, VIRALBERITA.NET — Polsek Kauditan menggelar Jum’at Curhat bersama perangkat desa dan Linmas di Balai Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa utara provinsi Sulawesi Utara, jumat 19 Mei 2023.

Kegiatan Jumat curhat dipimpin Kapolsek Kauditan Iptu Iwan Toani, SH didampingi Kanit Bimmas Aipda Adrian Mantiri dan Bhabinkamtibmas Aiptu Gilmar Rizal dihadiri Sekretaris Desa Tumaluntung Jonly Mantiri Perangkat Desa dan Linmas Desa Tumaluntung.

Kapolsek Kauditan Iptu Iwan Toani, SH, dengan memperkenalkan diri sebagai Kapolsek Kauditan, mengucapkan terima kasih atas sambutan Pemerintah Desa Tumaluntung yang sampai saat ini terus bersinergi dengan Polsek Kauditan.

Disampaikan Toani, maksud dan tujuan kami menemui warga adalah melaksanakan kegiatan Jumat curhat untuk menampung curhatan masyarakat , menerima saran, masukan dan kritikan yang sifatnya membangun bagi Polsek Kauditan dan juga sebagai upaya mempererat sirahtuhrahmi serta menjaga komunikasi masyarakat dan Polri .

“Sebagai sarana implementasi Polri hadir ditengah masyarakat mendengarkan keluhan-keluhan masyarakat demi terjaganya situasi Kamtibmas yang diharapkan masyarakat , sekaligus meningkatkan pelayanan Polri pada masyarakat sehingga benar- benar Polri menjadi Pelindung , Pengayom dan pelayan pada masyarakat, ” ucap Toani.

Dalam diskusi, Hendrikus Sigarlaki, Anggota BPD Desa Tumaluntung, menanyakan masalah keamanan di perum Agape yang sudah padat dan tidak saling mengenal dan rawan gangguan kamtibmas dan hanya security perumahan yang menjaga dipos depan tetapi tidak melakukan perondaan apalagi malam hari di kompleks perumahan agape.

“Kami berharap Polsek Kauditan melaksanakan Patroli di Desa Tumaluntung mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, ” ujar Sigarlaki.

Sementara Aparat desa Bobby Warouw, Kaur Pemerintahan, menanyakan kepada Kapolsek, jika ada warga yang mabuk apa boleh melakukan pembinaan dengan memukul para pelaku mabuk yang membuat keributan?

Selain itu, Hewan peliharaan ( anjing) yang sudah meresahkan diperum agape, mengejar warga dan ada yang pernah mengigit, apakah pemerintah Desa, bisa mengambil langka tegas dengan membunuh hewan tersebut.

Selanjutnya, Kepala jaga (Pala) Novi Tampi menyampaikan, Pengendara sepeda motor yang mengunakan knalpot racing dan balapan pada malam ( dekat tol) yang sangat menganggu dan Astrid Ruaw, Kepala jaga V menanyakan Pasangan yang hidup bersama (kumpul kebo) diperum Agape.

Sintje Item Pala Jaga X menanyakan, bagaimana jika ditemukan pencuri anjing ( dogger) yang mengunakan barang tajam, tindakan yang harus dilakukan dan Jhon Nender, Linmas menanyakan terkait warga yang melaksanakan acara pada malam hari dan sudah melewati batas waktu, ketika Linmas memberhentikan kegiatan tersebut tidak diindahkan oleh pemilik acara.

Menanggapi pertanyaan dan saran masyarakat tersebut, disampaikan Kapolsek, terkait pengamanan diperum agape yang mengunakan security, pihak Pemerintah Desa bisa berkordinasi dengan Devoloper perumahan Agape untuk melibatkan linmas Desa Tumaluntung, dalam menjaga keamanan kompleks perumahan dan pihak Polsek Kauditan akan tetap melaksanakan patroli malam hari dikompleks perumahan Agape untuk mencegah gangguan ketertiban umum.

Kapolsek menerangkan terkait hewan peliharaan ( anjing ) yang berkeliaran dan sudah menganggu warga dengan mengejar dan ada yang sudah pernah mengigit agar Pemerintah Desa membuat aturan Desa dan di sosialisasikan ke warga agar pemilik anjing mengikat hewan peliharaan tersebut untuk mencegah ada warga yang akan digigit anjing.

“Untuk pelaku yang sudah mabuk dan menganggu Ketertiban umum agar menghubungi Bhabinkamtibmas untuk diamankan dan tidak di benarkan untuk main hakim sendiri, ” tegasnya.

Terkait balapan liar dan knalpot racing , Kapolsek Kauditan menjelaskan bahwa Patroli malam Polsek Kauditan tetap intens untuk melaksanakan patroli dijalan Tol membubarkan balapan liar mengunakan knalpot racing.

Selanjutnya, Kapolsek Iwan menjelaskan agar kepala jaga terus mendata warga yang hidup bersama diluar nikah ( kumpul kebo) dan bersama Bhabinkamtibmas diundang di Desa untuk diberikan pembinaan agar mengurus proses nikah baik secara Agama dan Negara.

Dan jila ditemukan pencuri anjing ( dogger) yang mengunakan barang tajam, agar segera menghubungi Bhabinkantibmas dan Polsek Kauditan maupun Polres Minut untuk pelaku tersebut diamankan dan diproses sesuai hukum.

Dijelaskannya, untuk giat warga yang mengunakan musik dan sudah melewati waktu agar menghubungi Bhabinkamtibmas dan Polsek Kauditan untuk bersama-sama membubarkan acara tersebut dan kepala jaga sebelum membuat rekomendasi untuk dibuatkan pengantar Desa ke Polsek Kauditan dalam pembuatan ijin keramaian agar kepala jaga membuat pernyataan pada penanggung jawab acara untuk mematuhi aturan tidak lewat waktu, tidak menyiapkan miras dan bertanggung jawab ketertiban acara tersebut dan minimal 3 hari surat pengantar Desa dikirimkan di Polsek untuk mendapatkan ijin keramaian.

Pelaksanaan giat  Jumat Curhat di Balai Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan berlangsung humanis dan baik.

(Deibby Malongkade)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button